
SIDOARJO (wartadigital.id) – Kasus kematian Balita Hanania Fatin Majida membuat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo sedih sekaligus murka. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sedih mengingat di tengah kemajuan teknologi kesehatan masih ada balita yang terlambat penanganan penyakit Demam Berdarah hingga menyebabkan balita usia 2 tahun 10 bulan ini meninggal. Sekaligus murka karena keterlambatan penanganan juga disebabkan masalah administrasi hingga penahanan kartu keluarga (KK) orangtua balita Hanania karena masalah ekonomi.
“Mengapa kasus penahanan KK masih saja ada? Padahal Pemkab Sidoarjo telah mengalokasikan anggaran untuk pengobatan gratis bagi warga Sidoarjo dengan jumlah yang tidak sedikit, ” ucap Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih murka di depan seluruh undangan hearing antara DPRD Sidoarjo, Komisi D dengan orangtua balita Hanania, pihak manajemen Klinik Siaga Medika, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS serta instansi terkait lainnya di Ruang Paripurna Kantor DPRD Sidoarjo, Kamis (28/8/2028) sore.
Nasih tampak geram usai mendengarkan pemaparan ibunda balita Hanania, Siti Nuraini yang mengungkapkan hingga hearing dilakukan Kamis 28 Agustus 2025, KK asli keluarga Hasan Bisri belum dikembalikan mengingat pihaknya memang belum memiliki uang sebesar Rp 3.020.000 untuk melunasi biaya rawat inap sang puteri selama lima hari di Siaga Medika (SM) di Candi Pari, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo.
“Kok tega, kok gak punya hati, masak acara tahlilan 7 hari ananda Hanania pihak Klinik datang menagih, ” ujar Nasih tampak geram sambil melemparkan tatapan tajam ke pihak manajemen Klinik Siaga Medika yang hadir.
Acara dengar pendapat berlangsung sekitar tiga jam di ruang paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Abdillah Nasih, didampingi Wakil Ketua Suyarno, dan Ketua Komisi D Dhamroni Chudlori. Ikut hadir sejumlah anggota, di antaranya Bangun Winarso, Sutadji dan Pratama Yudhiarto.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sidoarjo memberikan waktu semua pihak untuk menjelaskan perkara ini. Siti Nuraini menjelaskan dirinya membawa sang puteri dalam kondisi demam tinggi dan sudah pernah terjadi kejang. Karena kartu KIS tidak berlaku, sedangkan kondisi sang puteri yang demam tinggi maka pihak keluarga menyetujui pelayanan kesehatan dengan layanan rawat inap dilakukan dengan pembiayaan mandiri.
“Awalnya anak saya sempat turun demamnya, anak saya minta pulang tapi dokter belum mengizinkan karena turun demamnya belum 1×24 jam. Namun kemudian anak saya demam lagi bahkan ada bengkak di telapak tangan hingga bahu,” katanya.
Dia tanya ke suster terkait kondisi anaknya. “Katanya disuruh ngompres dengan air hangat saja, ” cerita Nuraini dengan suara parau.
Dia sudah melakukan saran dari pihak Klinik, ungkap Nuraini, namun kondisi sang puteri tidak membaik malah sebaliknya semakin memburuk. Hingga kondisi puterinya semakin demam tinggi hingga mencapai 39,5 disertai kejang lalu puterinya pingsan. Dengan cepat dia memanggil pihak Klinik untuk melihat kondisi sang puetri bahkan dia meminta klinik untuk merujuk sang puteri ke RSUD Notopuro.
Namun pihak klinik masih mempersoalkan pelunasan biaya perawatan. Mengingat keluarga Hanania tidak memiliki uang maka terjadi kesepakatan bahwa balita Haanania akan dirujuk dengan jaminan keluarga Hasan Bisri, meninggalkan Kartu Keluarga asli sebagai jaminan bahwa pihak keluarga akan melakukan pelunasan di kemudian hari.
Namun takdir berkata lain. Saat dirujuk kondisi kesehatan Hanania sudah dalam keadaan kritis. Meski tim media RSUD melakukan penanganan, takdir berkata lain. Nyawa balita Hanania, tidak tertolong,–dia menghebuskan napas terakhirnya dengan menanggalkan kedukaan yang mendalam bagi pihak keluarga.
Ironisnya lagi, pihak klinik masih menagih ke keluarga duka atas biaya perawatan, setelah 7 hari kematian balita Hanania. “Saya benar-benar minta maaf. Orangtua siapapun pasti tidak ingin anaknya meninggal,” ujar Nuraini dengan suara parau dan tak kuasa membendung tangis yang menyiratkan rasa duka begitu mendalam.
Sejumlah auden acara hearing ikut larut dalam kedukaan, termasuk Cak Nasih, Dhamroni maupun Bangun. Mereka tampak ikut tak kuasa menahan ‘kepedihan’ dan beberapa kali sempat menyeka air mata. “Kematian memang sebuah takdir. Namun bagaimana prosesnya, itulah yang coba kita bedah dalam forum hearing ini,” kata Cak Nasih.
Pihaknya memahami klinik maupun rumah sakit masih ada kecenderungan memikirkan profit, sehingga saat menerima pasien lebih mengutamakan administrasi dan prosedur yang berkaitan dengan pembiayaan. “Padahal nyawa dan kesehatan pasien adalah segala-galanya,” tambah Cak Nasih.
Ribet Administrasi
Untuk itu, pihaknya berharap semua klinik maupun rumah sakit di Sidoarjo yang menerima layanan KIS atau BPJS mengedepankan keselamatan dan kesehatan pasien. “Kasus kematian balita Hanania ini menjadi tamparan bagi Sidoarjo. Apalagi setelah 7 hari meninggal, pihak klinik masih menagih biayanya,” tegas Cak Nasih.
Sementara itu Bangun Winarso, Wakil Ketua Komisi D mengatakan sebenarnya klinik maupun rumah sakit di Sidoarjo yang memberi layanan BPJS tidak perlu ribet terkait masalah administrasi maupun prosedur saat melayani pengobatan bagi masyarakat Sidoarjo. Bahkan juga tidak perlu mengonfirmasi apakah pasien mempunyai kartu KIS atau BPJS yang masa aktifnya masih berlaku. “Karena bagi warga Sidoarjo yang berobat ke klinik atau rumah sakit, selama mau dilayani di kelas tiga, maka itu gratis. Syaratnya pasien bisa menunjukkan KTP sebagai warga Sidoarjo saat berobat,” ujarnya.
Untuk kepentingan layanan kesehatan gratis ini, lanjut politikus PAN ini, pihak Pemkab Sidoarjo telah mengalokasikan anggaran bersumber APBD 2025 ini sebesar Rp 114 miliar. “Ini yang harus dipahami semua klinik dan rumah sakit di Sidoarjo. Jadi tidak ada alasan warga Sidoarjo tidak mendapat pelayanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi terkait kartu KIS atau BPJS,” tegasnya.
Sedangkan Gus Dham, sapaan politikus PKB ini lebih menyoroti pada subtansi persoalan terkait kematian Hanania yang menjadi perhatian publik. Pihaknya berharap Dinkes Sidoarjo melakukan penelusuran sekalian kajian perkara ini sehingga segera ada kesimpulan, apakah terjadi malpraktek atau tidak terkait kematian balita tersebut. “Inilah subtansi persoalannya, dan harus segera terjawab, terutama apakah layanan klinik sudah sesuai SOP dalam memberikan pengobatan terhadap pasiennya,” ujarnya.
Menanggapi itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Lakhmi Herawati mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian di lapangan. Selain mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, juga melakukan kajian dari sisi tindakan medis. “Saat ini kami masih belum bisa menyimpulkan. Karena semuanya masih dalam proses kajian di lapangan,” kata Lahkmi.
Pihaknya juga belum bisa memastikan berapa lama yang dibutuhkan untuk melakukan kajian hingga dapat disimpulkan hasil. “Tunggu saja. Kita berharap bisa sesegara mungkin, dan hasilnya pasti kami sampaikan ke DPRD,” ujarnya. “Soal sanksinya, itu bertahap. Bisa mulai teguran tertulis dan pembinaan hingga pencabutan izin. Namun itu juga tidak gampang,” tambah dr Lakhmi. sis





