Khofifah Tetapkan UMK 2024 Pamekasan Rp 2.221.135

Dok
Gubernur Khofifah meninjau Pasar Kolpajung – Pamekasan, Senin (3/4/2023).

 

PAMEKASAN (wartadigital.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2024 sebesar Rp 2.221.135 per bulan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Pemkab Pamekasan Muttaqin menjelaskan penetapan besaran UMK untuk Kabupaten Pamekasan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2024. “Di keputusan itu tertulis bahwa UMK 2024 untuk Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 2.221.135,” kata Muttaqin, Senin (4/12/2023).

Ia menjelaskan, besaran UMK 2024 sebagaimana keputusan gubernur itu lebih kecil dari usulan yang disampaikan Pemkab Pamekasan. Menurut Muttaqin, pemkab sebelumnya mengusulkan UMK Pamekasan 2024 sebesar Rp 2.229.626 atau naik 4,5 persen dari UMK 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 2.135.655.

“Jadi, dengan penetapan ini, ada kenaikan sebesar Rp 85.480 antara UMK 2024 dengan UMK 2023,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Muttaqin lebih lanjut menjelaskan, berasan UMK Pamekasan menempati urutan ketiga di Pulau Madura, setelah Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Bangkalan.

Ia menuturkan, besaran UMK Sumenep Rp 2.249.113 dan Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701. Sedangkan UMK yang paling rendah di Pulau Madura adalah Kabupaten Sampang, yakni Rp 2.182.861.

Terkait ketentuan itu, Muttaqin mengatakan, akan menyampaikan sosialisasi kepada semua perusahaan yang ada di wilayah itu. “Per tanggal 1 Januari 2024 ketentuan tentang UMK 2024 sebesar Rp2.221.135 ini sudah berlaku,” katanya. lis