Komnas Haji dan Umrah Tegaskan Kenaikan Biaya Haji 2023 Sulit Dihindari

Ilustrasi jemaah haji tengah wukuf.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Komnas Haji dan Umrah menilai kenaikan biaya haji 2023 sulit dihindari di tengah melonjaknya harga-harga komponen kebutuhan di Tanah Air dan Arab Saudi. Biaya haji mau tidak mau harus beradaptasi dengan situasi demi kelangsungan dan kesehatan keuangan haji.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menanggapi usulan kenaikan biaya haji yang diajukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

Menag Yaqut mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp 98.893.909. Dari jumlah itu komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 69.193.733 atau naik sekitar Rp 30 juta dibanding 2022.

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah digunakan untuk membayar, antara lain biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33,98 juta, akomodasi Makkah Rp 18,77 juta, akomodasi Madinah Rp 5,6 juta, living cost Rp 4,08 juta, visa Rp 1,22 juta, dan paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.

“Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut” kata Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, rancangan biaya yang diusulkan Menag dalam rangka rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan haji. Sebab selama ini subsidi ke BPIH ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji yang nilainya terlalu besar dan cenderung tidak sehat. “Uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar Rp 160 triliun. Seharusnya hasil dari penempatan maupun investasi menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal). Tetapi selama ini tradisinya malah diberikan untuk menyubsidi jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan sampai 100%, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi,” kata Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Pada saat yang sama, biaya setoran awal calhaj belum naik, masih di angka Rp25 juta per jemaah. Situasi ini sangat menekan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terlebih kuota haji tahun ini sudah normal kembali sebanyak 221.000 jamaah.

Namun, Mustolih beraharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

Dia berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus. set, sin