Korupsi Rp 271 Triliun, Harta Kekayaan Harvey Moeis hingga Helena Lim Bakal Diusut dan Disita

Istimewa
Helena Lim (kiri ) dan Harvey Moeis.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Harta kekayaan para tersangka dugaan kasus korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 271 triliun bakal diusut dan disita. Penyitaan harta pada tersangka korupsi Rp 271 Triliun itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui korupsi Rp 271 triliun, selain dilakukan oleh Harvey Moeis juga dilakukan oleh crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim, juga 14 tersangka lainnya. Harvey, Helena dan 14 tersangka lainnya tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ketut menyebut nantinya harta-harta para tersangka akan dilakukan pelacakan. Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung. “Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut,” ujarnya mengutip Kompas TV, Sabtu (30/3/2024).

 Potensi Tersangka Baru

Selain itu Kejagung mengatakan adanya potensi tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi timah. “Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih,” bebernya.

Lima dari 16 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

 

Di mana sosoknya adalah dari kalangan pesohor atau publik figur. “Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja,” ungkapnya.

Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi.

Bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat. “Untuk sekarang soal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti. Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (Kejagung), kita akan ungkap semua.  Masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Kerugian Negara Bisa Lebih Besar

Adanya kasus tersebut, di mana saat ini ada 16 tersangka termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis, membuat negara merugi hingga Rp 271 triliun.

Angka kerugian itu dihitung oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. “Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2/2024).

Ia merinci, aktivitas tambang di Bangka Belitung yang menyeret petinggi negara serta pihak swasta, telah membuka lubang galian dengan total 170.363,064 hektare. Total luas itu dua kali lebih banyak dibandingkan IUP yang diberikan, yaitu 88.900,462 hektare. Hal ini berarti luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektare.

Bambang mengatakan, nominal kerugian yang ia hitung berasal dari kerusakan lingkungan berdasarkan total luas galian, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Tetapi, angka tersebut bukan merupakan kerugian secara keseluruhan. Kuntadi mengatakan jumlah kerugian itu akan terus bertambah.

Lantaran, total Rp 271 triliun yang baru dihitung tersebut baru kerugian ekonomi, belum ditambah kerugian keuangan. “Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara,” katanya. trb, ins

 

Pos terkait