wartadigital.id
Headline Nasional

KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Jogjakarta, Minggu (31/3/2024).

 

JOGJAKARTA (wartadigital.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi di Indonesia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) tidak melakukan Pilkada langsung. “Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIJ ‘kan tidak melalui Pilkada langsung,” ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, DI Jogjakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

Seperti diketahui, Jogjakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ).

Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIJ yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan. Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada Pilkada langsung.

Selain itu, dia pun menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. “KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar pada tanggal 27 November 2024,” ujarnya.

Adapun KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Jogjakarta, Minggu (31/3/2024).

Jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. joe, ntr

Related posts

Putri Ariani, Penyanyi Difabel Indonesia yang Sukses Pukau Panggung America’s Got Talent

redaksiWD

Antisipasi Bencana Kebakaran di Musim Kemarau, Pemkot Surabaya Libatkan Kader Madagaskar

redaksiWD

ITS Kembali Buka Pendaftaran Kelas Internasional dan Sarjana Terapan

redaksiWD