KPU Sidoarjo Ajak Pemilih Pemula Jadi Pemilih Cerdas dan Tidak Termakan Hoaks

Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula Pilkada Serentak Tahun 2024 di SMK Negeri 1 Sidoarjo, Jl Monginsidi, Senin (4/11/2024).

SIDOARJO (wartadigital.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melakukan sosialisasi pemilihan kepala daerah (Pilkada Serentak) 2024 ke siswa siswi SMKN 1 Sidoarjo. Tidak hanya menginformasikan perihal tata cara menggunakan hak suara pada 27 November 2024 mendatang, KPU Sidoarjo juga mengajar para pelajar untuk menjadi pemilih cerdas dengan berani menolak adanya money politics dan waspada hoaks yang semakin panas di tahun politik.

Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kabupaten Sidoarjo  Dr Dhanu Lukmantoro SKom, ST, MM menjelaskan untuk peserta didik yang memiliki  hak suara pada Pilkada Serentak 2024 sebagian merupakan siswa siswi kelas 11 dan mayoritas kelas 12.

Bacaan Lainnya

“Kurang lebih ada 800 siswa kelas 11 dan kelas 12 yang sudah memiliki hak suara.  Karena keterbatasan, maka yang hadir dalam kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih pemula ini hanya diikuti 100 perwakilan siswa saja, ” jelas Dr Dhanu dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula Pilkada Serentak Tahun 2024 di SMK Negeri 1 Sidoarjo, Jl Monginsidi, Senin (4/11/2024).

Penyerahan cinderamata kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kabupaten Sidoarjo Dr Dhanu Lukmantoro SKom, ST, MM dari Fungsional Ahli Muda KPU Sidoarjo Khoerul Anam.

Dr Dhanu menyebutkan 100 siswa perwakilan dari kelas 12 ini terdiri dari siswa-siswi dari kelas 12 jurusan Teknik Konstruksi Perumahan (TKP),   Desain Pemodelan dan Instruksi Bangunan (DPIB) dan Teknik Permesinan.

“Anak-anak, kalian adalah perwakilan dari teman kalian jadi saya harap kalian akan mendengarkan materi yang akan disampaikan oleh Pak Anam dan Bu Siska selaku narasumber. Dari informasi tersebut kalian bisa membagi ke teman kalian yang tidak bisa ikut dalam kegiatan ini, ” pesan Dr Dhanu untuk para siswanya.

Fungsional Ahli Muda KPU Sidoarjo Khoerul Anam menjelaskan bahwa setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun pada 27 November 2024 mendatang memiliki hak suara untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur juga Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.

“Saya dapat info dari Dispendukcapil bahwa tanggal 18 November 2024 nanti akan ada perekaman e -KTP di SMKN 1 ini. Jadi untuk para siswa yang sudah berusia 17 tahun atau akan berusia 17 tahun di tanggal 27 November 2024 bisa mengikuti kegiatan perekaman e-KTP tersebut. Sebab untuk ke TPS, kalian harus membawa KTP dan A-5. Bagi yang berulang tahun di tanggal 27 November nanti cukup surat keterangan saja karena akan masuk sebagai pemilih tambahan, “papar Anam.

Selain menjelaskan tata cara menggunakan hak suara, Anam juga berpesan kepada peserta sosialisasi untuk waspada terhadap praktik money politics yang kemungkinan akan mereka temui menjelang hari pencoblosan.

Anam pun mengajak para peserta sosialisasi untuk berhitung, jika suara Anda dibayar Rp 100.000, jika dibagi 5 tahun maka harga Anda per tahun sebesar Rp 20.000. Jika 20 ribu dibagi 12 bulan maka per bulan suara anda hanya dihargai Rp 1.666 . Bila nilai 1.666 dibagi 30 hari maka harga Anda Rp 55.

“Harga Anda lebih murah dari sebungkus permen. Jangan berharap daerah Anda akan lebih baik, kalau suara Anda masih bisa dibeli, “tutup Anam.

Di tempat yang sama, jurnalis Siska Prestiwati Wibisono SS, MIKom menjelaskan bahwa di tahun politik, merujuk data yang dipublikasikan oleh Databoks Kata Data pada akhir tahun lalu, tercatat ada 96 berita hoaks terkait Pemilu 2024. Artinya dari 355 konten yang tersebar di media sosial sepanjang Juli hingga November 2023, 27 persennya adalah berita hoaks. Sementara pada Januari 2024 pasca debat capres dan cawapres yang menandai meningkatnya suhu politik di Indonesia juga diiringi dengan meningkatnya berita hoaks.

Sebagai pemilih yang cerdas, ungkap Siska, para pelajar diminta tidak menelan mentah-mentah setiap informasi yang  didapatkan. Anda harus memastikan dan mencari informasi dari website pemerintah atau dari media mainstream. Sebab produk jurnalistik itu merupakan informasi fakta. Sedangkan hoaks biasanya disebarkan melalui media sosial dengan akun fake.  “Hoaks di tahun politik merupakan sebuah komoditas, ” tegasnya.

Artinya, jelas Siska, ada pihak yang sengaja memproduksi hoaks demi kepentingan politik dan itu sengaja dimanufaktur oleh pihak tertentu. Ini berarti dalam proses produksi hoaks, ada pihak yang sengaja memproduksi demi keuntungan ekonomi dan ada pihak yang bersedia membayar atas hal itu.

“Jika Anda mendapatkan berita hoaks dan Anda tahu bahwa itu hoaks, maka hentikan hoaks itu hanya di Anda dan jangan disebar karena Anda bisa terjerat UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, ” pungkasnya. sis

 

Pos terkait