SIDOARJO (wartadigital.id) – KPU Kabupaten Sidoarjo secara resmi menutup pendaftaran sekaligus penyerahan dukungan untuk Bakal Calon Pasangan Perseorangan atau Independen pada Pilkada pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sidoarjo 2024.
Melalui rapat pleno tertutup, diputuskan jika tidak ada Calon Bupati dan Wakil Bupati independen yang mendaftar. “Hingga ditutup tidak ada Bakal Calon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal ke kami,” kata Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak, Senin (13/5/2024).
Sebelum ditutup, KPU Sidoarjo sendiri sudah melakukan berbagai tahapan sosialisasi terkait pendaftaran bakal calon perseorangan. Mulai dari syarat minimal dukungan, hingga jadwal penyerahan bukti dukungan.
“Kami sudah terbitkan surat pengumuman KPU Sidoarjo, nomor 503/PP.06.2-PU/3515/2024 tertanggal 5 Mei 2024 terkait Bakal Calon Perseorangan,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut yakni jadwal pendaftaran dan penyerahan bukti dukungan minimal bakal calon perseorangan. Untuk bukti minimal sebesar 95.007 dukungan yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu untuk pendaftaran calon melalui jalur Partai Politik akan dilakukan beberapa bulan ke depan. Sehingga masih ada kesempatan bagi calon untuk mencalonkan diri melalui Partai Politik. “Pendaftarannya dibuka nanti bulan Agustus,” ucapnya.
Untuk teknis pendaftaran, Iskak belum tahu pasti. Akan tetapi kemungkinan tetap sama dengan tahun sebelumnya. “Mungkin seperti tahun sebelumnya, kami masih menunggu PKPU,” ujarnya.
Melihat data KPU Sidoarjo, tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai sejak Januari 2024. Saat ini selain pada tahapan penutupan penyerahan bukti Bakal Calon Perseorangan, juga masih tahapan seleksi penyelenggara Pemilu.
Seperti pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan. Selain itu nantinya akan ada tahapan pemutakhiran data pemilih setelah sebelumnya ada tahapan penyerahan daftar pemilih potensial. sis