Mobilisasi Umrah Mandiri Lewat Perorangan, Wamenhaj Sebut  Itu Pidana

Dahnil Anzar Simanjuntak

JAKARTA (wartadigital.id) — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merespons protes kalangan pengusaha agen perjalanan mengenai legalisasi umrah mandiri dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa kekhawatiran pengusaha merupakan hal yang wajar. Permasalahan tersebut telah diantisipasi di dalam UU. Dia menekankan mobilisasi umrah mandiri nantinya juga akan melibatkan badan usaha. “Jadi kalau ada orang perorangan yang bukan badan usaha memobilisasi umrah mandiri atas nama pribadinya sendiri, itu pelanggaran hukum. Itu pidana, itu bisa dihukum,” kata Dahnil saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Bacaan Lainnya

Dia mencontohkan, apabila terdapat seseorang yang menawarkan untuk mengatur perjalanan umrah sekelompok orang lainnya dengan membayar sejumlah uang tertentu, maka hal tersebut dapat dikenai pidana.

Dahnil menegaskan bahwa hanya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau agen travel umrah berizin yang memiliki wewenang tersebut. Terkait kekhawatiran bahwa agen perjalanan luar negeri dapat mengambil pasar calon jemaah Tanah Air seiring dengan legalisasi umrah mandiri, Dahnil menyatakan bahwa perusahaan terkait juga harus menaati aturan. “Ya mereka harus mengikuti aturan kita. Jadi yang bisa melakukan itu hanya travel berizin di kita, selebihnya tidak,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengungkapkan sejumlah hal yang dianggap menjadi ancaman bagi agen perjalanan usai pemerintah melegalkan umrah mandiri.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Amphuri Zaky Zakariya menyatakan bahwa ketentuan dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat membuka ruang bagi agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) untuk langsung menjamah pasar Indonesia. “Legalisasi umrah mandiri berarti membuka ruang bagi korporasi global dan lokapasar asing seperti Agoda, Booking.com, Maysan, atau bahkan Nusuk milik Arab Saudi untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU,” kata Zaky dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (27/10/2025).

Dia melanjutkan, hal ini akan berdampak luas terhadap pelaku usaha dan calon jemaah umrah. Dampak yang dikhawatirkan antara lain potensi hilangnya kedaulatan ekonomi umat, yang mana sektor umrah-haji disebut telah membuka lapangan kerja bagi lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia. Amphuri juga mengkhawatirkan yang disebut sebagai ekosistem umat. Menurutnya, banyak PPIU selama ini dimiliki oleh pesantren, ormas Islam, lembaga zakat, dan tokoh dakwah. bis

 

 

Pos terkait