Pekerja Kapal di Probolinggo Tuntut PP Pungutan Hasil Perikanan Dicabut

Demo ratusan pekerja atau buruh kapal di Probolinggo menuntut pencabutan PP No 85 Tahun 2021, Senin (27/9/2021).

 

PROBOLINGGO (wartadigital.id)  – Tak hanya nelayan dan pengusaha perikanan yang keberatan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 Tentang pembayaran PHP (Pungutan Hasil Perikanan).

Bacaan Lainnya

Ratusan pekerja atau buruh kapal, juga menolak peraturan yang sama. Mereka menggelar demo di sisi timur kantor Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan (HNPP) Samudera Bestari, Senin (27/9/2021).

Mereka membentangkan poster dan spanduk yang bertuliskan yang mengungkapkan kekecewaan mereka atau terbitnya  PP No 85 Tahun 2021.

Ketua Himpunan Nelayan Pengusaha Perikanan (HNPP) Samudra Bestari Raymond mengatakan Pungutan Hasil Perikanan sesuai PP Nomor 85 tahun 2021, naik 400%. Hal itu, tentunya memberatkan para pengusaha perikanan.

“Selama pandemi Covid-19, pendapatan ikan kami menurun. Sedangkan PHP tetap harus dibayarkan. Cukup memberatkan,” katanya, Senin (27/9/2021).

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah menurunkan angka kenaikan maupun skema pembayaran PHP melalui PNPB yang diatur dalam PP Nomor 85 Tahun 2021.

Koordinator aksi Wiwit Hariyadi menyatakan menolak keras pemberlakuan PP No 85 Tahun 2021, karena PP tersebut akan menyebabkan PHK massal.  Kaum buruh tersebut berharap, pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan.

“PP tersebut akan berdampak pada usaha pengusaha perikanan. Jika pengusaha menghentikan operasinya, maka yang terdampak adalah pekerja. Ada 8 ribuan pekerja yang akan menganggur. Karena kapalnya tidak jalan,” ungkapnya.

Mereka terdiri dari pekerja bongkar muat, pekerja administrasi, Anak Buah Kapal (ABK) dan pekerja lapangan lainnya. Agar PHK massal tidak terjadi, Wiwit meminta, pemerintah mencabut atau mengkaji ulang aturan tersebut. “Hanya itu permintaan kami. Kami masih butuh pekerjaan untuk menghidupi keluarga kami,” pungkasnya. mud