
PROBOLINGGO (wartadigital.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Probolinggo melakukan penandatanganan (teken) Perjanjian Kerjasama (PKS) Tentang Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan seperti buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh dan nelayan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Probolinggo.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Joelijanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Probolinggo Lesmana Dwi Putra di The Bentar Beach Desa Curahsawo Kecamatan Gending, Jumat (20/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Pembangunan A’at Kardono, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Saniwar, Kepala Dinas Perikanan Achmad Aruman, Plt Kepala Dinas Pertanian Arif Kurniadi, Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani dan Kepala Bagian Perekonomian Arie Kartikasari.
PKS ini merupakan langkah awal yang harus dilalui sebelum pelaksanaan pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Selanjutnya, akan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Keputusan (SK) Bupati yang akan mengatur penetapan penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan ke depan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan jaminan perlindungan sosial dari DBHCHT. Langkah ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap pekerja rentan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
“Banyak pekerja rentan yang belum tercover oleh alokasi DBHCHT. Oleh karena itu, kami berharap upaya ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama para pekerja rentan yang selama ini belum mendapatkan perhatian maksimal,” katanya.
Sementara Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Joelijanto mengatakan dengan diterbitkannya PMK Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan dana DBHCHT, tata kelola anggaran ini akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Mulai tahun depan, pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan akan dikoordinasikan oleh Disnaker dengan dukungan dari OPD teknis lainnya seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan dan lainnya,” ujarnya.
Dengan perubahan ini jelas Anang, pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan akan lebih terkoordinasi dengan baik. Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap masyarakat siap untuk mengikuti sistem yang sudah diatur dan perlindungan sosial dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Menurut Anang, kedua pihak baik Pemkab Probolinggo maupun BPJS Ketenagakerjaan diharapkan agar kerja sama ini dapat memperlancar pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat rentan yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan PKS ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Disnaker dan OPD terkait dalam hal verifikasi dan validasi (verval) data peserta serta penanganan masalah-masalah yang mungkin timbul seputar kepesertaan dan hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia. oli, ins





