
NGANJUK (wartadigital.id) – Pemerintah Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos, mulai mematangkan persiapan untuk mengikuti penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2026. Berbagai dokumen dan data pendukung terus dilengkapi agar seluruh indikator penilaian dapat terpenuhi.
Untuk mendukung persiapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pendampingan di Kantor Desa Kuncir, Kamis (15/10/2026).
Kepala Desa Kuncir, Wiwik Sukartinem, mengaku bersyukur desanya mendapat kesempatan untuk mengikuti penilaian Desa Antikorupsi tahun ini. Menurutnya, keikutsertaan tersebut menjadi pengalaman baru sekaligus kesempatan bagi pemerintah desa untuk belajar dan berbenah.
“Alhamdulillah, kami ditunjuk untuk mengikuti penilaian Desa Antikorupsi tahun ini. Ini menjadi komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan bebas dari korupsi. Kami siap mengikuti penilaian,” ujarnya.
Wiwik mengatakan, pihaknya masih terus mempelajari berbagai indikator yang menjadi bagian dari penilaian. Pemerintah Desa Kuncir juga berupaya melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Pihaknya yakin Desa Kuncir bisa.
Baginya, penilaian ini bukan sekadar upaya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) pada Inspektorat Kabupaten Nganjuk, Sumaryana, menjelaskan pendampingan dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan Desa Kuncir dalam menghadapi penilaian.
Dalam proses itu, pemerintah desa diarahkan untuk menyiapkan bukti dukung administrasi sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Dokumen yang telah dilengkapi nantinya diunggah melalui situs web penilaian mandiri.
“Kami dari Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo akan membantu persiapan penilaian Desa Antikorupsi dengan memastikan lima komponen yang akan dinilai dilengkapi bukti dan dokumen yang diperlukan,” kata Sumaryana.
Ia menyampaikan, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengusulkan tiga desa untuk mengikuti penilaian Desa Antikorupsi, yakni Desa Kuncir, Desa Kemaduh, dan Desa Sekarputih.
Melalui pendampingan ini, diharapkan desa-desa yang diusulkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi seluruh indikator penilaian. Lebih dari itu, program ini diharapkan mampu mendorong pemerintah desa untuk terus membangun budaya antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Keikutsertaan Desa Kuncir pun diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik. Dengan demikian, upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan berintegritas dapat terus berkembang di Kabupaten Nganjuk. juk





