Pemkab Sampang-Kejari Sepakat Kerjasama Cegah Korupsi Dana Desa


Dokumen kegiatan penyuluhan hukum dan pencegahan korupsi dana desa di Kabupaten Sampang.

SAMPANG (wartadigital.id)  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna mencegah terjadinya praktik korupsi di pemerintahan tingkat desa dalam pengelolaan dana desa (DD).

“Kerjasama antara Pemkab Sampang dengan Kejari ini sebagai bentuk pencegahan, sekaligus komitmen pemkab dalam mencegah terjadinya praktik korupsi,” kata Bupati Sampang Slamet Junaidi di Sampang, Minggu (19/10/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, Kabupaten Sampang tercatat sebagai salah satu kabupaten dengan jumlah desa terbanyak ketiga di Pulau Madura, setelah Kabupaten Sumenep dan Bangkalan.

Jumlah desa di kabupaten ini, sebanyak 180 desa, tersebar di 14 kecamatan dengan enam kelurahan. “Dalam beberapa tahun terakhir, di Sampang selalu ada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Ke depan kami ingin pengelolaan dana desa bebas dari berbagai jenis penyimpangan, karena itu, kami lakukan pencegahan dengan cara bekerja sama dengan Kejari Sampang,” kata bupati.

Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi membenarkan adanya kerjasama antara Pemkab Sampang dengan institusinya itu. “Selain dalam bentuk penyuluhan hukum kepada para aparat desa, kami juga mengarahkan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan,” kata Fadilah.

Orang nomor satu di lingkungan Kejari Sampang ini menjelaskan, upaya mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan itu dilakukan melalui pemanfaatan aplikasi Jaga Desa.

Menurutnya, masih banyak desa yang kurang memahami tentang aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini sangat penting untuk pembangunan dan keterbukaan informasi di desa. Karena itu, pihaknya memberikan pemahaman terkait pengelolaan DD agar lebih transparan. ”Aplikasi Jaga Desa sangat bagus untuk membantu semua pihak dalam mengetahui dan mengawasi pelaksanaan, penyaluran DD yang benar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui penggunaan aplikasi itu pemerintah desa (pemdes) wajib melaporkan semua program dan kegiatan desa, profil desa, struktur desa, Rencana Anggaran Pendapatan Desa, Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), kegiatan dana desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta cagar budaya dan sebagainya. “Mayoritas yang selama ini diunggah di aplikasi ‘Jaga Desa’ itu hanya profil desa,” katanya.

Pihaknya berharap, semua sarana dan prasarana di setiap desa mendukung terhadap pemanfaatan aplikasi ‘Jaga Desa’. Jika sarana prasarana lengkap, sambung dia, maka bisa menunjang terhadap realisasi program desa. ”Kami menginginkan semua realisasi DD terlaksana dengan baik, diketahui oleh semua masyarakat dan pada akhirnya bisa dinikmati oleh semua masyarakat desa,” katanya.

Menurut Kajari Sampang Fadilah Helmi, korupsi yang sering terjadi di tingkat pemerintahan desa selama ini salah satunya karena penggunaan keuangan tidak transparan. “Selain tidak transparan, sebagian ada yang terjerat korupsi karena tidak paham ketentuan perundang-undangan. Karena itu, pada kerjasama ini kami menekankan pada transparansi dan pemahaman ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Alokasi DD di Kabupaten Sampang tahun ini sebesar Rp 214 miliar lebih, sedangkan tahun sebelumnya mencapai Rp 229 miliar lebih. ara

Pos terkait