Pemkot dan DPRD Surabaya Kompak Awasi Penggunaan Mobdin untuk Mudik Lebaran 2022

Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono membahas serangkaian persiapan menjelang dan setelah peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriyah di DPRD Surabaya beberapa hari lalu.

 

SURABAYA (wartadigital.id) – Pemkot Surabaya bersama DPRD setempat bersama-sama melakukan pengawasan penerapan kebijakan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik Lebaran 2022.

Bacaan Lainnya

Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dalam pembahasan serangkaian persiapan menjelang dan setelah peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

“Kami melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan/aturan pemerintah pusat pada persiapan Hari Raya Idul Fitri, kepada para pimpinan DPRD Kota Surabaya,” kata dia, Minggu (24/4/2022).

Eri menyampaikan mengenai aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Sebab, hal ini juga selaras dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

“Maka, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung atau mudik. Jangan sampai ada mobil dinas yang terbawa mudik,” ujar dia.

Apabila ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya hendak melaksanakan mudik Lebaran, diharapkan telah melakukan vaksinasi penguat (dosis 3) sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19. “Jika ada staf yang belum melakukan vaksinasi, harus melakukan vaksin terlebih dahulu,” kata dia.

Selain itu, Eri memastikan bahwa libur cuti bersama bagi para ASN sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang telah menetapkan libur cuti bersama  29 April dan 4-6 Mei 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah yang jatuh pada 2-3 Mei 2022.

“Setelah libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri, saya minta (ASN) tidak boleh ada yang terlambat (masuk kerja) seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar dia.

Nantinya, kata dia, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, akan diberikan sanksi sesuai dengan (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022. “Kalau ada temuan yang menggunakan mobil dinas, langsung diberikan peringatan dan hukuman sesuai yang tertuang di dalam SE. Sehingga, mari kita menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan tetap menjalankan aturan yang berlaku,” kata Eri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan koordinasi dengan Walikota Eri Cahyadi dan jajarannya adalah salah satu bentuk komunikasi menjelang persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

“Kami akan melakukan pengawasan, sebagaimana hasil koordinasi mengenai aturan pemerintah pusat yang juga diterapkan di Kota Surabaya, seperti larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan pelaksanaan vaksin penguat bagi staf yang belum melakukan vaksinasi,” kata dia.

Menurut dia, kebijakan Walikota Eri Cahyadi berdasarkan aturan pemerintah pusat untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak menimbulkan kegaduhan, serta mampu menekan angka penyebaran kasus aktif Covid-19.

“DPRD Surabaya akan melakukan pengawasan di lapangan kepada seluruh jajaran supaya kita bisa menikmati Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah dengan lebih hikmat,” kata dia.  sis