
SIDOARJO (wartadigital. Id) – Hari Disabilitas Internasional (HDI) diperingati oleh masyarakat Sidoarjo dengan menuntut segera disahkannya Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Kebutuhan Disabilitas. Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyandang Disabilitas Kabupaten Sidoarjo didukung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasinya Rakyat (LIRA) melakukan unjuk rasa di Depan Halaman Kantor DPRD Sidoarjo, Senin (4/12/2023).
Koordinator Koalisi Penyandang Disabilitas Kabupaten Sidoarjo Widodo mengatakan pihaknya beserta segenap unsur lapisan masyarakat Kabupaten Sidoarjo mempunyai kepedulian terhadap inklusif disabilitas bermaksud menggelar penyampaian pendapat di muka umum dengan tema Menagih Janji Ketua DPRD Sidoarjo terkait pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas Kabupaten Sidoarjo.
“Juni 2021 Koalisi Penyandang Disabilitas Kabupaten Sidoarjo dan Komisi D DPRD Sidoarjo telah menggelar audensi. Salah satu hasilnya adalah kesepakatan untuk mengawal usulan raperda tentang perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas yang sudah masuk prolegda setidaknya tahun 2019,”jelas Widodo kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman dan perwakilan aksi damai perayaan Hari Disabilitas Internasional di ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (4/12/2023).
Tak hanya audensi dengan Komisi D saja, sambung Widodo, Koalisi Penyandang Disabilitas Kabupaten Sidoarjo juga sudah melakukan komunikasi dengan Bupati, kepala OPD terkait di Pemkab Sidoarjo untuk menggalang dukungan namun hal tersebut belum mendapatkan tanggapan serius . “Untuk itu, dalam kegiatan aksi dalam dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional ini ada 3 tuntutan kami kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo dan kami bersyukur Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abah Usman sendiri yang menerima dan menemui kami,”ungkapnya.
Ketiga tuntutan tersebut, sebut Widodo adalah mendesak DPRD Kabupaten Sidoarjo segera membahas dan mengesahkan raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Yang kedua mendesak ketua dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk melibatkan secara penuh perwakilan penyandang disabilitas pada semua tahapan penyusunan dan pembahasan raperda tersebut. Ketiga meminta Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk menyuarakan aspirasi kaum disabilitas kepada Bupati Sidoarjo agar setiap 3 Desember dilaksanakan kegiatan peringatan Hari Disabilitas Internasional.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H Usman menjelaskan bahwa perwakilan dari Koalisi Penyandang Disabilitas Kabupaten Sidoarjo dan LSM LIRA menemuinya dalam rangka memperingati Hari Disabilitas. “Mereka juga memberikan suport pada DPRD Kabupaten Sidoarjo agar raperda tentang disabilitas segera dibahas di pansus. Raperda ini merupakan raperda inisiatif jadi sudah seharusnya segera disahkan menjadi perda,”jelas Usman usai menemui perwakilan Koalisi Penyandang Disabilitas Kabupaten Sidoarjo.
Usman menambahkan rencananya Desember ini, raperda disabilitas akan memasuki tahap pertama yaitu akan dibahas dalam sidang paripurna. “Kehadiran LIRA yang mendampingi teman-teman disabilitas terhadap raperda bisa memberikan suatu kontribusi terhadap raperda disabilitas ini agar lebih bermakna dan bermanfaat,”imbuhnya.
Usman menjelaskan bila sebuah raperda sudah dilakukan pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) maka akan selesai tidak sampai satu tahun, sebab masa pansus itu hanya satu tahun. Raperda inisiatif ini, imbuhnya, dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi tinggi. Di Kabupaten Sidoarjo ini, Perda Disabilitas sangat dibutuhkan karena jumlah teman-teman disabilitas di kabupaten Sidoarjo cukup banyak.
“Dengan disahkannya raperda ini, maka kesejahteraan teman disabilitas akan lebih baik,” ungkapnya.
Sebab, ujar Usman, semua instansi pemerintah harus ramah terhadap disabilitas dan ada kuota untuk ASN disabilitas. Di Sidoarjo ini ada lebih 3.000 perusahaan harus bisa mengakomodir kaum disabilitas di bidang-bidang yang sudah diatur di undang-undang. sis