Perpanjangan PPKM, Pemerintah Longgarkan Ketentuan untuk Mal, Tempat Ibadah dan Restoran

Keramaian di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya. Pemerintah melonggarkan ketentuan untuk mal dan pusat perbelanjaan mulai 24-30 Agustus 2021.

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan melakukan beberapa pelonggaran terhadap penerapan PPKM menyusul adanya beberapa indikator yang membaik. Di antaranya diperbolehkannya tempat ibadah buka dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang.

Bacaan Lainnya

“Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25%, kapasitas 2 orang per meja. Dan pembatasan jam operasional hingga 20.00,” katanya saat jumpa pers secara virtual, Senin (23/8/2021).

Kemudian pusat perbelanaan/mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00. “Dengan maskimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Yang diatur lebih lanjut oleh pemda,” ungkapnya.

Lalu industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100% . Namun dia memperingatkan apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari. “Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dngan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk,” pungkasnya.

Seperti diketahui pemerintah kembali memberlakukan PPKM hingga 30 Agustus mendatang. Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM dari 24 hingga 30 Agustus 2021. Pada perpanjangan ini, sejumlah daerah mengalami penurunan level. PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat. set, sin