PKS Kritik Yaqut, Tegaskan Semarak Ramadan dengan Pengeras Suara Sudah Berlangsung Lama dan Tak Ada Masalah

Dok
Menag Yaqut Cholil Qoumas

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyayangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyoal kembali Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang terbit 18 Februari 2022 soal aturan pengeras suara dalam menyambut Ramadan  1445 H/2024.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, bukannya memotivasi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah di bulan suci, fokus Menang kepada SE tersebut justru mengusik toleransi yang sudah baik selama ini khususnya dalam menyemarakkan bulan suci ramadhan. “Menag Gagal Fokus. Menjelang Ramadan, mestinya Menag memotivasi dan membesarkan hati umat Islam agar menyemarakkan Ramadan sehingga kualitas iman dan amal semakin meningkat. Mengapa justru fokus pada pengeras suara?,” terangnya.

Menurutnya, toleransi umat Islam dan umat-umat lain dalam menjalankan ibadah sudah baik sejak dulu dan tidak ada masalah. Jadi, Menag jangan salah paham tentang toleransi bangsa ini.  “Semarak Ramadan dengan aktivitas tarawih, tadarus Al-Qur’an, pengajian, itu semua bagian dari semangat beribadah dan syiar komitmen beragama yang baik untuk pembangunan bangsa. Dan itu sudah berlangsung lama, bukan hanya saat Yaqut jadi Menteri Agama, dan selama ini tidak ada masalah,” katanya.

Sehingga, lanjut Jazuli, semarak syiar melalui pengeras suara di bulan suci ini bukan masalah toleransi. Waktunya pun bukan waktu orang istirahat. Takmir masjid dan umat Islam juga pasti punya kontrol sosial yang baik agar syiar itu diterima dengan baik dan tidak mengganggu orang. Jadi, Menag jangan salah paham hakikat toleransi. Jazuli Juwaini mengibaratkan tradisi di negara Barat, lonceng berbunyi keras tiap jam biasa saja. Yang tidak boleh itu mengganggu ketertiban umum dan membuat kerusuhan.

Tak Usik Kerukunan

Sementara itu Senator asal Aceh, H Sudirman meminta Menteri Agama Yaqut C. Qoumas tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan larangan pengeras suara luar di masjid serta musala saat Salat Tarawih maupun tadarus Al-Qur’an selama bulan Ramadan. Hal ini disampaikan senator yang populer disapa Haji Uma di kalangan masyarakat Aceh, menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Untuk diketahui, poin ketiga dari SE Menag tersebut turut menyebutkan bahwa dalam mengisi dan meningkatkan syiar islam, umat islam tetap berpedoman pada Surat Edaran Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.  “Surat Edaran Menag ini yang melarang pengeras suara luar masjid saat Ramadan sangat mengganggu suasana hati umat Islam jelang Ramadan”, ujar Haji Uma.

Haji Uma menambahkan, toleransi antar umat beragama telah terbangun kuat dan tadarus Al-Qur’an dan Salat Tarawih adalah tradisi Ramadan yang telah ada sejak lama di Nusantara, bahkan sebelum Menag Yaqut lahir. Jauh sebelumnya tidak menjadi masalah hingga kemudian hal ini dipermasalahkan oleh Menag. “Jangan karena hanya ingin tunjukkan prestasi dan kinerja malah secara sengaja merusak tatanan kerukunan dan toleransi umat beragama yang telah terbangun kuat sejak lampau, bahkan sebelum Menag Yaqut ini lahir”, pungkas senator yang membidangi Komite IV DPD RI.

Haji Uma juga menyebut bahwa toleransi bukanlah masalah di tingkat bawah yang telah lama hidup dalam tatanan kehidupan beragama yang penuh kerukunan serta toleran. Justru masalah di tingkat atas yang mempermasalahkan hal yang bukan masalah di tengah masyarakat.

Haji Uma juga mencontohkan Aceh yang mayoritas muslim dan menerapkan hukum syariah islam tapi saling menghormati minoritas. Bahkan, non muslim ikut saling  mendukung saudara muslimnya dalam menyambut Ramadan. Kondisi relasi yang sama juga diyakini terjadi di daerah lain di nusantara, di mana muslim sebagai kaum minoritas. “Jadi sejatinya tidak ada masalah di tingkat bawah, justru masalah di tingkat atas yang mempermasalahkan sesuatu yang tidak jadi masalah di tingkat masyarakat, seperti kebijakan Menag ini yang kemudian hanya mengusik dan merusak tatanan kerukunan dan toleransi beragama yang telah hidup sejak lama ditengah masyarakat”, tutup Haji Uma. wek, one, ins