
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR Jakarta, Kamis (27/8/2026).
JAKARTA (wartadigital.id) – Polda Metro Jaya mengungkap kelompok anarko sudah menggelar konsolidasi sejak beberapa waktu lalu diduga untuk menunggangi demonstrasi di depan Gedung DPR Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. “Diduga terafiliasi dengan kelompok anarko, telah teridentifikasi melakukan konsolidasi yang selanjutnya berkembang akan menunggangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan hari ini,” kata Iman, Kamis (27/8/2026).
Menurut Iman, konsolidasi tersebut berlangsung secara bertahap dan menunjukkan adanya proses penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi serta persiapan sarana yang diduga akan digunakan di dalam penggunaan penunggangan aksi tersebut. “Tahapan-tahapan tersebut berlangsung dari mulai tahapan konsolidasi di mana pada tahap ini sejumlah unsur melakukan konsolidasi internal dan membangun kesamaan isu yang akan disuarakan. Salah satu isu utama yang berkembang saat ini adalah RUU Perampasan Aset,” ujar Iman.
Dalam tahapan ini konsolidasi diarahkan pada penyamaan persepsi serta penguatan narasi yang selanjutnya akan disampaikan ke publik. Kemudian selanjutnya kelompok ini melakukan penguatan narasi dan penggalangan dana. “Pada tahapan konsolidasi lanjutan melalui penguatan narasi dan penggalangan dana, para pelaku mulai menggulirkan isu kepada publik dalam bentuk penyebaran flyer-flyer provokatif serta mengundang elemen-elemen lain untuk melakukan amplifikasi, melakukan aksi, menyebarkan isu dan mengumpulkan pergerakan,” ucap Iman.
Dalam hal penggalangan donasi diduga ada indikasi upaya-upaya menerima dana baik langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya tahapan hari H atau aksi utamanya, mereka akan melakukan aksi penunggangan di dalam kegiatan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan hari ini di kawasan DPR dengan melibatkan berbagai unsur. “Berdasarkan hasil penyidikan terdapat dugaan mekanisme mobilisasi massa yang dilakukan secara berjenjang melalui pemanfaatan berbagai platform media sosial maupun aplikasi komunikasi digital,” tuturnya.
Iman menjelaskan, mekanisme tersebut diduga meliputi penyebaran narasi dan ajakan, perekrutan peserta secara berjenjang, pengumpulan dan pengorganisasian massa serta persiapan sejumlah sarana dan prasarana yang diduga akan digunakan pada saat pelaksanaan aksi tersebut.
“Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan persiapan dan penyiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” papar Iman.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap total 65 orang yang diduga ingin menunggangi dengan tujuan merusuh di demo depan Gedung DPR. Dalam hal ini, polisi menggunakan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 309, Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (sajam), airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov, termasuk tujuh jerigen berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu. sin





