
JAKARTA (wartadigital.id) – Polres Jakarta Pusat resmi menetapkan Nia Ramadhani beserta suaminya Ardi Bakrie sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Selain Nia dan Ardi, polisi juga menetapkan sopir mereka berinisial ZN sebagai tersangka.
“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, pertama inisial ZN ini laki-laki umur 43 tahun, dia adalah sopir pekerjaannya setiap hari, juga dia pembantu di kediamaan dua tersangka lainnya adalah inisialnya RA (Nia Ramadhani) itu perempuan umur 31 tahun ibu rumah tangga, yang ketiga inisial AB (Ardi Bakrie) umur 42 tahun, laki-laki karyawan swasta,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Yusri mengatakan, Nia dan Ardi berikut sopir mereka dikenakan pasal 127, UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Yusri mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara, ditambah dengan hasil tes urine yang menyatakan positif metamfetamin. “Tes terhadap ketiga orang tersebut, tes urine menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu,” kata Yusri.
Dari penangkapan mereka, polisi menemukan barang bukti sabu. Yusri menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2021) di rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pondok Pinang Jakarta Selatan. Penangkapan dan penggeledahan terjadi sekitar pukul 15.00.
Pada saat itu polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu serta alat hisapnya. Nia Ramadhani mengakui barang tersebut miliknya dan dipakai bersama suaminya. Polisi lebih dulu menangkap Nia Ramadhani dan sopirnya di rumah. Sebab, saat itu tidak ada Ardi Bakrie di rumah. Dari keterangan tersangka, mereka sudah memakai sabu sekitar 4-5 bulan belakangan ini. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi melakukan penelusuran terhadap pihak yang memberikan sabu kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. ren, set