
SIDOARJO (wartadigital.id) – Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing merilis hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 30 kg, di tepi jalan Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/7/2024) sekitar pukul 12.10.
Dari pengungkapan ini satu orang diamankan atas nama Muhammad Ihyak, alias Iyek Bin Abdul Iman, (44) warga Sampang yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri atas nama Agustin dan Shandy pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (Tiongkok) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi,” katanya, Jumat (16/8/2024).
Berbekal informasi tersebut Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan terhadap Target Orang (TO) dan barang adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Tiongkok yang akan masuk melalui jalur laut dan rencana diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, juga akan diedarkan di wilayah Kalimantan.

Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pikap Daihatsu Grandmax warna silver. Yakni dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika gol I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan teh China dengan berat total 30 kg yang berada di bak pikap bersama dengan barang lainnya berupa dua ban truk.
Saat akan dilakukan penangkapan, sopir pikap bernama Muhammad Ihyak, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan.
Pada saat dilakukan interogasi, tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu.
Berdasarkan keterangan tersangka Muhammad Ihyak, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali dengan berat total 60 kg. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kg.
Tersangka berhasil ditangkap dan untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah saudara Elsang yang saat ini dalam proses pengejaran.
Barang bukti yang diamankan satu peti kayu falet berisi 15 buah bungkus plastik kemasan teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing masing 1.000 gram beserta bungkusnya (berat Brutto), 1 unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna silver, 1 buah HP. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sis





