Prabowo Belum Setujui Usulan DEN soal Definisi Korupsi

Prabowo Subianto

JAKARTA (wartadigital.id) — Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan.

Prabowo meminta kajian lebih mendalam untuk merumuskan pengertian korupsi yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia dan selaras dengan konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan bersama Prabowo dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (26/10/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Yusril, Presiden ingin memastikan bahwa wacana perubahan definisi korupsi tidak hanya berfokus pada penyuapan (bribery), tetapi juga mempertimbangkan berbagai bentuk tindak pidana lain yang tercakup dalam kerangka Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). “Dan Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril.

Dia menjelaskan, UNCAC tidak menetapkan satu definisi tunggal mengenai korupsi. Konvensi tersebut memberikan pedoman bagi negara peserta untuk merumuskan ketentuan pemberantasan korupsi dalam hukum nasional masing-masing, termasuk mengenai bentuk tindak pidana, mekanisme penindakan, pemulihan aset, dan kerjasama internasional.

Yusril mengatakan, dalam diskusinya dengan Prabowo, dia menjelaskan bahwa ruang lingkup UNCAC tidak terbatas pada penyuapan. Konvensi tersebut juga mencakup berbagai aspek lain yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, termasuk pencucian uang dan penipuan dalam konteks tindak pidana yang relevan. “Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri,” ujarnya.

Menurut Yusril, pemahaman tersebut penting dalam pembahasan rencana pembaruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dia menegaskan, pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia sebenarnya tidak hanya mencakup perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ketentuan yang berlaku juga mengatur suap, gratifikasi, dan pemerasan yang dilakukan pejabat.

Yusril mencontohkan praktik suap oleh pihak swasta kepada penyelenggara negara. Dalam praktik tersebut, uang yang digunakan untuk menyuap tidak harus berasal dari keuangan negara, tetapi perbuatannya tetap dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Pasal suap itu negara enggak dirugikan. Swasta menyuap pejabat misalnya, itu kan enggak ada kerugian negara dari secara langsung, ya, tidak ada,” katanya.

Oleh karena itu, Yusril menilai pembaruan regulasi perlu mempertimbangkan berbagai dimensi tindak pidana korupsi, bukan sekadar mengubah definisi berdasarkan unsur kerugian keuangan negara.

Kajian UNCAC Sudah Disusun Sejak 2006

Yusril mengungkapkan, kajian mengenai kesesuaian peraturan perundang-undangan Indonesia dengan UNCAC sebenarnya telah dilakukan sejak 2006. Saat itu, Kementerian Kehakiman, Kementerian Luar Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyusun telaah untuk mengidentifikasi ketentuan yang sudah sesuai maupun yang masih perlu diselaraskan dengan konvensi tersebut.

Dia berencana menyerahkan dokumen kajian itu kepada DEN agar dapat menjadi bahan pembahasan dalam merumuskan usulan pembaruan regulasi pemberantasan korupsi. “Saya ada bukunya setebal begini. Ya barangkali malam ini juga saya mau serahkan kepada DEN agar juga dipelajari bahwa masalah ini sebenarnya sejak tahun 2006 sudah kita bahas,” ujarnya.

Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurut Yusril, ratifikasi tersebut tidak membuat seluruh ketentuan konvensi otomatis berlaku langsung dalam hukum nasional. Materinya perlu disesuaikan dengan sistem perundang-undangan Indonesia. Karena itu, dia menilai penyelarasan UU Tipikor dengan UNCAC perlu kembali dibahas secara menyeluruh, terutama untuk memperjelas ruang lingkup tindak pidana korupsi dan meningkatkan efektivitas penegakannya.

Yusril menyebut pembahasan mengenai kesesuaian hukum nasional dengan UNCAC telah berlangsung cukup lama, tetapi belum ditindaklanjuti melalui pembaruan menyeluruh sebagaimana yang kini kembali menjadi perhatian pemerintah. “Cuman sekian lama, 20 tahun, enggak ada yang memperhatikan soal ini, sampai Pak Luhut berbicara lalu kemudian kita seperti menyadari ada sesuatu yang harus kita perbaiki,” katanya.

Pemerintah Belum Menetapkan Rumusan Baru

Meskipun kajian awal telah tersedia, tetapi Yusril belum menyampaikan rumusan baru yang akan diusulkan pemerintah terkait definisi korupsi. Dia menegaskan, arahan Prabowo saat ini adalah melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya. Pembahasan tersebut juga perlu memastikan bahwa perubahan regulasi tidak mengabaikan karakteristik persoalan hukum dan ekonomi di Indonesia. Dengan demikian, penyesuaian terhadap UNCAC diharapkan dapat memperjelas cakupan tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat mekanisme pemberantasannya.

Dengan belum adanya persetujuan Presiden terhadap usulan DEN, arah revisi UU Tipikor masih menunggu hasil kajian lebih lanjut. Pemerintah perlu merumuskan batasan yang jelas agar pembaruan hukum dapat memperkuat pemberantasan korupsi tanpa menimbulkan penafsiran yang tidak tepat terhadap ketentuan pidana yang berlaku. “Ya barangkali malam ini juga saya mau serahkan kepada DEN agar juga dipelajari bahwa masalah ini sebenarnya sejak tahun 2006 sudah kita bahas. Cuman sekian lama, 20 tahun, enggak ada yang memperhatikan soal ini, sampai Pak Luhut berbicara lalu kemudian kita seperti menyadari ada sesuatu yang harus kita perbaiki,” kata Yusril. bis

Pos terkait