Status Masih Tanah Gogol, Komisi A minta Warga Cemengkalang untuk Pro Aktif Jalin Komunikasi dengan Bidang Aset

Warga Gogol Cemengkalang saat mengadu di Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (24/10/2023).

 

SIDOARJO (wartadigital.id) – Puluhan warga gogol Cemengkalang mengadukan hak tanah gogol warga yang dialihkan menjadi tanah kas desa tanpa seizin warga. Tanah seluas 1,2 hektare tersebut diketahui warga sudah beralih status menjadi tanah aset Pemkab Sidoarjo padahal warga gogol tidak pernah menjual atau menyetujui adanya peralihan status tanah gogol tersebut.

Bacaan Lainnya

Salah satu pemilik tanah gogol Cemengkalang, Suryani (71) menjelaskan bahwa dia asli Warga Cemengkalang dan dia juga disuruh orangtua untuk mengelola dan menggarap tanah gogol untuk pertanian.

“Sejarahnya, sebagian tanah gogol seluas 1,2 hektare dipinjamkan ke desa untuk dikelola dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan hansip. Saat Cemengkalang masih berstatus desa, ” jelas Suryani kepada Ketua dan anggota Komisi A Kabupaten Sidoarjo yang hadir dalam kegiatan hearing Warga Gogol Cemengkalang di Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (24/10/2023).

Saat status Desa Cemengkalang menjadi Kelurahan Cemengkalang, sambung Suryani, para pemilih tanah gogol masih tidak mempermasalahkan status tanah gogol yang dipinjamkan. Mengingat masih banyak karyawan desa Cemengkalang yang masih bekerja secara aktif di Kelurahan Cemengkalang.

“Kami terkejut pada tahun 2010 lalu, status tanah gogol kami berubah status menjadi aset tanah desa bahkan sekarang statusnya berubah menjadi tanah aset Kabupaten Sidoarjo, ” papar Suryani.

Untuk itu, sambung dia, pada 2014 , warga gogol Cemengkalang mengurus  namun tidak berhasil. Upaya tersebut dilakukan hingga 2020 lalu juga masih belum menemukan titik terang.

“Untuk itu kami mohon kepada anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo khususnya Komisi A untuk membantu kami melihat bagaiamana status tanah gogol kami. Apakah benar sudah ganti status? Kalau sudah ganti status siapa yang mengalihkan status tersebut karena kami tidak pernah menjualnya, ” tegas Suryanti.

Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori menjelaskan bila dilihat dari catatan, status tanah gogol Cemengkalang masih berstatus tanah gogol. Untuk itu, pihaknya meminta warga gogol untuk pro aktif membangun komunikasi dengan bidang aset Kabupaten Sidoarjo.

“Kami mendorong mereka untuk komunikasi aktif dengan bidang aset dan melaporkan pertemuan tersebut kepada kami. Tentunya kami akan terus mendampingi warga gogol Cemengkalang agar permasalahan ini bisa selesai sesuai dengan harapan seluruh warga, “tandasnya. sis