wartadigital.id
Headline Nasional

Takbiran Keliling Dilarang, Salat Id di Rumah

Dok
Menag Yaqut Cholil Qoumas.

JAKARTA (wartadigital.id)  – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait Idul Adha dan kurban di tengah PPKM  (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan takbiran keliling dilarang selama PPKM Darurat.

“Takbiran kita larang, di zona PPKM Darurat dilarang, ada takbiran keliling arak-arakan baik jalan kaki maupun arak-arakan di dalam masjid juga ditiadakan, takbiran di rumah masing-masing,” terang Yaqut dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/2/2021).

Kemudian, Salat Id di masjid juga ditiadakan. “Salat Id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan,” jelas Yaqut.

Selanjutnya, Yaqut berbicara mengenai ketentuan penyembelihan hewan kurban. Disebutkan bahwa pihak yang boleh menyaksikan penyembelihan hanyalah orang yang berkurban.

“Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja.  Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban, kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” terang Yaqut. set

Related posts

Kuasa Hukum Tekankan HRS Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman, Bukan Ujuk-ujuk Bebas

redaksiWD

Hentikan Kemajuan Taliban, Amerika Kerahkan Pesawat Pembom ke Afganistan

redaksiWD

Khofifah Raih Penghargaan dari DPP APWI atas Kontribusi Kemajuan Pengembangan Kompetensi SDM ASN dan Perhatian Tinggi pada Widyaiswara

redaksiWD