
Dokumentasi pertemuan aktivitas pro LGBT internasional.
JAKARTA (wartadigital.id) – Gelombang kecaman masyarakat akan rencana pertemuan komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) se-ASEAN di Jakarta bakal mereda. Ini menyusul batalnya pertemuan aktivis pro LGBT di Jakarta seiring derasnya kritik dan kecaman berbagai kalangan, termasuk dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).
“Penyelenggara ASEAN Queer Advocacy Week memutuskan untuk merelokasi tempat pertemuan ke luar Indonesia, setelah menerima rangkaian ancaman dari berbagai kelompok,” kata penyelenggara Queer Advocacy Week, ASEAN SOGIE Caucus dikutip, Rabu (12/7/2023).
ASEAN SOGIE tidak mengungkap ke mana lokasi pertemuan terbaru setelah dipindahkan dari Indonesia. “Penyelenggara telah memonitor situasi dari dekat, termasuk gelombang sentimen anti LGBT di media sosial. Keputusan diambil demi memastikan keamanan dan keselamatan penyelenggara dan partisipan,” sambung mereka.
Dari keterangan Kemlu RI ASEAN SOGIE berbadan hukum di Filipina. Sebelum diputuskan batal, rencananya Queer Advocacy Week akan digelar pada 17-21 Juli di Jakarta.
Untuk diketahui rencana pertemuan komunitas LBGT se-ASEAN di Jakarta mendapat reaksi keras di masyarakat. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur berharap pertemuan komunitas LGBT itu tak jadi digelar di Jakarta karena jelas melanggar norma agama, budaya hingga aturan di Indonesia.
“Kita berharap acara LGBT tidak dilaksanakan di Jakarta karena melanggar norma agama , budaya dan aturan yang berlaku di Indonesia,”kata Gus Fahrur, Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, tindakan tersebut jelaslah menyimpang dan dilarang oleh semua agama di Indonesia. Bahkan dalam agama Islam perilaku sodomi disebut sebagai perbuatan kotor dan keji. “Semua agama yg dipeluk mayoritas penduduk Indonesia melarang perilaku LGBT, Islam jelas melarang dan menyebutkan sebagai perbuatan kotor dan keji,”kata dia.
Dia juga mengutip ayat dalam QS: Al-A’raf 80-81 : Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.”
“Dalam Al-Qur’an perilaku sodomi disebut sebagai Fakhisah ( kotor, keji, keluar aturan agama ). LGBT juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, terutama terkait dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,”katanya.
Selain itu, Pelaku LGBT, kata Gus Fahrur juga dapat dijerat Pasal 281 dan 292 KUHP. Dimana Pasal 281 KUHP berbunyi, “Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah: (1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; (2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”ujar dia.
Dengan demikian dia menyatakan bahwa Bangsa Indonesia memiliki falsafah Pancasila yang sangat menghormati nilai-nilai ajaran agama. Sehingga tidak ada satu agama pun dari enam agama yang diakui Indonesia menolerir praktik LGBT.
“LGBT diyakini masyarakat Indonesia sebagai penyimpangan seksual, sehingga pelakunya perlu dibimbing dan diobati jika diperlukan agar kembali ke fitrah manusia secara normal,”tutupnya. kmp, cik, ins