Tersangka Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris Sebut Masalahnya Gas Air Mata

Istimewa
Abdul Haris

 

MALANG (wartadigital.id) – Tragedi Kanjuruhan Malang mengakibatkan 131 orang tewas dan ratusan terluka. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC Abdul Haris ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka tragedi.

Bacaan Lainnya

Terang-terangan, Abdul Haris menyebut tembakan gas air mata ke arah penonton di tribun Stadion Kanjuruhan Malang menjadi pemicu kekacauan yang berbuntut petaka.

Akibat tembakan gas air mata dari aparat, lanjut Abdul Haris, membuat para penonton menjadi panik dan berduyun-duyun mencari jalan keluar dari Stadion Kanjuruhan.  Akibatnya terjadi penumpukan penonton, apalagi banyak pintu keluar dalam keadaan terkunci.

Abdul Haris menyatakan, saat pertandingan Arema FC melawan Persib dan Persija sebenarnya juga aman dan kondusif. Bahkan pihaknya mengakui mencetak tiket penuh. “Masalahnya adalah gas air mata yang ditembakkan ke pintu darurat evakuasi, darurat evakuasi. Saya mohon maaf, sahabat-sahabatku, saudara-saudaraku yang bertugas di kepolisian, mohon maaf, atas nama kemanusiaan saya mohon ini diusut, diautopsi, mungkin ada sesuatu di situ. Saya mohon!” kata Abdul Harris di kantor Arema FC Malang, Jumat (7/10/2022).

Sambil menangis sedih, Abdul Harris merelakan jika dirinya dihukum demi nyawa Aremania yang tidak bisa tergantikan. Harris pun menegaskan, gas air mata itulah yang disebutnya menjadi awal mula petaka. “Untuk hari ini saya wakafkan diri saya, sisa hidup saya, tidak apa-apa, untuk Aremania yang sudah menjadi korban, kehilangan nyawa mereka, mereka saudara-saudara yang tidak berdosa. Dan nyawanya hilang karena pemantiknya adalah gas air mata, itu adalah yang saya tahu, fakta yang ada, jadi mohon maaf,” tandasnya.

Diketahui kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2-3. Para suporter merangsek masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.

Akibat kejadian hingga saat ini ada 131 orang meninggal dunia dan 547 orang luka-luka. Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan patah tulang akibat terjadi penumpukan dan terinjak-injak.

Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Security Officer Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. sin