
NGANJUK (wartadigital.id) – Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi meluncurkan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai upaya memperkuat pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi. Launching layanan itu dipimpin oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi di Halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk, Rabu (22/7/2026).
Peluncuran layanan 112 dihadiri Jajaran Forkopimda, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Sekretaris Daerah Nganjuk, Kepala OPD, Camat, Lurah, perwakilan kepala desa, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur lembaga dan organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan layanan 112 merupakan implementasi program pelayanan publik yang telah dikembangkan pemerintah pusat dan kini semakin diperkuat di daerah. Menurutnya, nomor 112 menjadi pintu masuk bagi seluruh layanan kedaruratan sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengingat banyak nomor berbeda.
“Program 112 adalah layanan yang terintegrasi. Selama ini masyarakat mengenal 110 untuk kepolisian, 113 untuk pemadam kebakaran, dan 119 untuk layanan kesehatan. Melalui 112 semuanya terhubung sehingga masyarakat cukup menghubungi satu nomor ketika menghadapi keadaan darurat,” ujar Kang Marhaen sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, keberhasilan layanan tersebut sangat bergantung pada sosialisasi kepada masyarakat. Karena itu, Dinas Kominfo Nganjuk diminta memperluas penyebarluasan informasi hingga ke tingkat desa melalui berbagai media yang mudah dijangkau masyarakat.
“Yang paling penting adalah sosialisasi. Kalau yang tahu hanya orang pemerintahan, nanti yang memanfaatkan hanya kalangan pemerintahan. Maka masyarakat harus diinformasikan seluas-luasnya. Tempel stiker kecil di kendaraan, di tempat-tempat strategis, sehingga masyarakat tahu ketika terjadi keadaan darurat harus menghubungi 112,” kata dia.

Menurut Kang Marhaen, layanan 112 dapat dimanfaatkan untuk berbagai kondisi darurat, mulai dari kebakaran, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, hingga kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera.
“Musim kemarau seperti sekarang rawan kebakaran. Begitu juga ketika ada orang sakit yang membutuhkan penanganan cepat atau terjadi bencana. Semua itu membutuhkan respons yang cepat sehingga keberadaan layanan 112 menjadi sangat penting,” katanya.
Ia juga mengingatkan, salah satu keunggulan layanan 112 adalah tetap dapat diakses meskipun masyarakat tidak memiliki pulsa maupun saat telepon dalam keadaan terkunci.
“Layanan ini bisa diakses tanpa pulsa, bahkan ketika handphone dalam keadaan terkunci. Kemudahan ini harus benar-benar diketahui masyarakat agar bisa dimanfaatkan saat kondisi darurat,” ujarnya.
Selain sosialisasi, Bupati meminta seluruh sistem pendukung dipersiapkan secara matang, mulai dari aplikasi, perangkat teknologi, jaringan komunikasi hingga sarana prasarana penunjang. Menurutnya, layanan darurat harus beroperasi tanpa henti sehingga petugas juga harus disiapkan selama 24 jam.
“Software harus dipastikan berjalan baik, hardware juga harus siap. Yang menerima panggilan tidak boleh kosong, harus ada petugas yang siaga 24 jam. Karena layanan kedaruratan tidak mengenal waktu,” ujar Kang Marhaen.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kualitas layanan. Tingginya jumlah laporan masyarakat, menurutnya, menjadi indikator bahwa sosialisasi berjalan baik, sedangkan kecepatan tindak lanjut menjadi ukuran keberhasilan pelayanan.
“Kalau masyarakat banyak yang melapor berarti sosialisasinya berhasil. Tetapi kalau laporan banyak dan responsnya lambat, berarti yang harus diperbaiki adalah sistem internalnya. Dua hal ini harus terus dievaluasi agar pelayanan semakin baik,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk, Subani, dalam laporannya menyampaikan, peluncuran layanan 112 bertujuan meningkatkan sosialisasi nomor tunggal panggilan darurat kepada masyarakat sekaligus membangun pusat layanan kedaruratan yang terpadu.
“Layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat karena cukup menghubungi satu nomor untuk memperoleh bantuan berbagai instansi secara gratis atau bebas pulsa. Selain itu, layanan ini mendukung penyampaian informasi kedaruratan secara cepat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” jelas Subani.
Melalui peluncuran Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap masyarakat semakin mudah memperoleh akses bantuan dalam berbagai kondisi darurat sekaligus memperkuat pelayanan publik yang cepat, responsif, dan terintegrasi di Kabupaten Nganjuk. juk





