
Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara (tengah) saat sosialisasi pencegahan korupsi di Aula Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Selasa (28/4/2026).
SITUBONDO (wartadigital.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan modus-modus tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi di berbagai daerah, kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. “Modus-modus tindak pidana korupsi di daerah yang sering kami tangani ada 10 modus, dan yang pertama suap dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Galih Pramana Natanegara di Situbondo, Selasa (28/4/2026).
Menurut dia, modus suap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah kerap dilakukan oleh kontraktor untuk memperoleh kegiatan proyek pembangunan dengan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Modus tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa ini, lanjut dia, biasanya sudah ada sejak perencanaan kegiatan. Uang suap tersebut bisa mengalir langsung ke kepala daerah, kepala dinas, atau Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Dalam modus korupsi ini biasanya sudah diatur sejak awal perencanaan, bagaimana kontraktor tersebut bisa memenangkan dalam lelang kegiatan proyek,” kata Galih.
Kemudian, modus korupsi kedua adalah dana pokok pikiran (pokir) dan aspirasi di DPRD. Menurut dia, dalam praktiknya modus tindak pidana korupsi dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan menitipkan kegiatan pokir itu kepada pengusaha atau kontraktor yang diinginkan.
Selain itu, kata dia, ada pula korupsi dengan modus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah, seperti pengangkatan jabatan menjadi kepala bidang hingga kepala dinas harus membayar sejumlah uang. “Modus korupsi lainnya, yakni pemotongan dana hibah dan bantuan sosial, manipulasi perjalanan dinas atau SPJ fiktif, gratifikasi fasilitas wisata dan umrah mark up anggaran operasional, penyaluran dana desa yang tidak akuntabel, serta penyalahgunaan aset milik daerah,” kata Galih Pramana. ara, wir




