wartadigital.id
HeadlineMadura

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan LKPJ Tahun 2020

WD/Joko Maulana
Penandatanganan LKPJ Tahun 2000 di Aula DPRD Sampang, Rabu (7/4/2021).

SAMPANG (wartadigital .id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2020 di Aula DPRD Sampang, Rabu (7/4/2021).

Selain penyampaian LKPJ Tahun 2020, rapat paripuran sekaligus untuk penandatanganan bersama serta pengumuman dan penetapan nama – nama Pansus LKPJ Bupati Tahun 2020.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wabup H Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Fadol, serta anggota dan seluruh Forkopimda Kabupaten Sampang.

Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan, bahwa LKPJ harus dilaporkan setiap tahun kepada DPRD, hal itu sebagai fungsi kontrol dan pengawasan setiap kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.

Menurutnya, pelaporan LKPJ memang sangat penting, sebab LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam setiap tahun. “Sehingga progres pelaksanaan pembangunan lebih terarah, meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Melalui pelaporan LKPJ yang dilaporkan setiap tahun, akan lebih memudahkan Kepala Daerah untuk mengoreksi arah dan tujuan kebijakan agar jalannya roda pemerintah lebih baik.

H Slamet Junaidi mengakui dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, semua permasalahan belum dapat diatasi dan memenuhi harapan semua pihak. Namun dia dan jajarannya akan terus melakukan perbaikan.

Sedangkan keberhasilan yang sudah dicapai berkat kerjasama dan partisipasi semua komponen pemerintahan daerah, baik jajaran eksekutif, legislatif dan seluruh masyarakat. “Saya ucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Sampang, jajaran eksekutif dan seluruh masyarakat yang selalu mendukung Pemerintahan Kabupaten Sampang,” Tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sampang H Moh Anwari mengatakan, bahwa gelaran rapat paripurna saat itu sudah memenuhi syarat. Sebab telah dihadiri sebanyak 33 orang anggota. Sementara 12 orang tidak bisa hadir dengan keterangan izin namun sudah bisa dinyatakan memenuhi tata tertib sidang DPRD yg dilaksanakan pada hari ini,”katanya. jok

Related posts

Prioritaskan untuk MBR, Pemkot Surabaya Resmikan Rusunawa Gunung Anyar Sawah

redaksiWD

Kembangkan Kapal Robot Autonomous, Barunastra ITS Optimistis Sabet Juara IRC 2022

Admin Warta Digital

Perkuat Ketahanan Pangan Terintegrasi, Menteri Halim Iskandar Apresiasi  Edupark Semen Gresik

redaksiWD

Leave a Comment