
JAKARTA (wartadigital.id) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( Aprindo ) memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% bakal berdampak kepada konsumen, pasalnya produk yang dijual di pasar modern juga ikut naik.
Ketua Umum terpilih Aprindo periode 2024-2028 Solihin mengatakan, kenaikan PPN jadi 12% di awal 2025 bakal memberatkan pembeli, di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan saat ini. “Nah, kalau ditanya siapa yang berat? Ya tadi yang saya bilang, yang mau beli barang itulah (konsumen),” ujar Solihin dikutip, Senin (18/11/2024).
Menurut dia, konsumen menjadi aspek utama yang menanggung dampak dari kenaikan 1% PPN dari 11 persen menjadi 12%. Diperkirakan harga produk di pasar ritel terkerek naik di level 5-10 persen. “Ya, nanti jangan dibilang, ‘wah 1 persen aja kecil’, bukan itu, tapi itu yang nanggung nantinya pembeli pada umumnya. Sekarang kan 11 persen kan? Naik naik 1 persen, jadi berapa persen tuh dari 11? 1 per 12, kan? Jadi naiknya bukan 1, 1 per 12, itu naiknya, berat nggak? Ya, beratlah,” beber dia.
Meski kenaikan PPN menjadi sinyal buruk bagi daya beli masyarakat, di sisi lain Solihin enggan menjelaskan dampak negatif terhadap pasar ritel, bila kebijakan itu resmi ditetapkan di awal tahun depan.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% di 2025. Menurutnya kenaikan PPN 12% akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.
Dia setuju bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. “Artinya, walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN, bukan berarti membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok,” ucap Sri Mulyani.
Kenaikan PPN 12% Dinilai Belum Waktunya
Ekonom menganjurkan agar pemerintah menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 Januari 2025 menjadi 12% dari saat ini 11%. Kenaikan PPN ini dinilai belum tepat waktunya.
Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, wacana pemerintah untuk menaikkan PPN akan menurunkan potensi pertumbuhan ekonomi. “Sepertinya memang belum tepat waktunya,” ujar Tauhid.
Tauhid mengatakan, jika dipelajari dari kenaikan PPN tahun 2022-2023 dari 10% ke 11%, memang ada tambahan penerimaan negara di atas Rp 100 triliun. Namun, kenaikan itu juga mengakibatkan stagnasi pertumbuhan ekonomi, terutama konsumsi masyarakat di tahun 2024. “Ini merupakan efek kenaikan PPN tahun sebelumnya,” kata dia.
Oleh karena itu, Indef merekomendasikan agar pemerintah menunda terlebih dahulu kenaikan PPN sampai ekonomi dalam negeri cukup pulih dan hambatan dari ekonomi global masih bisa diantisipasi. Tauhid mengatakan, di banyak negara juga PPN tidak harus sebesar 12%.
Dia mengatakan, upaya lain untuk menaikkan penerimaan pajak tak harus dengan mengerek PPN. Di antaranya, kata dia, bisa dengan melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi. “Jadi diperluas, bukan pada kenaikan tarif PPN itu sendiri, tetapi ada upaya Kementerian Keuangan melakukan intensifikasi,” tuturnya.
Tauhid menambahkan, Kemenkeu juga bisa memperluas basis wajib pajak atau penggunaan teknologi, sehingga PPN itu lebih besar tanpa harus menaikkan tarif dari 11% menjadi 12%. Di sisi lain, lanjut Tauhid, jika pelaku usaha dibebankan kenaikan PPN dari 11% ke 12%, hal itu tentunya akan menambah biaya produksi. Ketika biaya produksi dibebankan pada produk akhir dan terjadi kenaikan harga yang kemudian dibebankan kepada konsumen, otomatis akan terjadi pengeluaran belanja secara masif oleh pembeli.
Tauhid menegaskan, kenaikan PPN tentunya akan memiliki konsekuensinya terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi, seperti tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat, kemudian memberi efek negatif bagi perusahaan atau industri yang sangat sensitif terhadap kenaikan PPN. sin

