
JAKARTA (wartadigital. id) – Penetapan enam pengikut Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka oleh polisi menimbulkan polemik. Namun, penetapan tersangka itu ditegaskan kepolisian hanya sementara. “Nanti akan dihentikan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Agus mengatakan penghentian kasus itu karena tersangka sudah meninggal. Status hukum otomatis bakal hilang. “Nanti kita (keluarkan) surat perintah penghentian penyidikan karena tersangka meninggal dunia,” ujar Agus.
Dia menyebut penetapan status tersangka untuk keenamnya sebagai pertanggungjawaban tindakannya semasa hidup. Dia juga memastikan proses penetapan itu sudah sesuai aturan. “Artinya, bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” ujar Agus.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam pengikut Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka. Ke enamnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap aparat kepolisian. “Sudah ditetapkan tersangka, Pasal 170 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3/2021).
Namun, Andi mengatakan penyematan status itu bakal dikaji lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden pada 7 Desember 2020
Menanggapi penetapan ini, pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, yang dilakukan Polri ini merupakan tindakan yang berlebihan dan tidak berdasar hukum. “Karena KUHAP menentukan gugurnya hak menuntut adalah meninggalnya seseorang,” jelas Fickar, Kamis (4/3).
Oleh sebab itu tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka. Ke enam laskar FPI yang meninggal dalam bentrokan dengan kepolisian itu bernama Andi Oktiawan, Ahmad Sofyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi. set, med, rmo