
JAKARTA (wartadigital.id) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Selasa besok dipastikan tetap masuk kerja meskipun di kalender bertanggal merah. Hal ini menyusul keputusan pemerintah pada Juni lalu yang menggeser beberapa hari libur nasional.
Salah satunya adalah hari libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Pergeseran ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Selain besok masih tetap masuk kerja, para ASN pada pekan ini juga dilarang mengambil cuti. Pasalnya ASN dilarang mengambil cuti pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. “ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” dikutip dari akun Instagram KemenPANRB @kemnapanrb.
Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur didalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No 13 Tahun 2021.Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi ASN.
“ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan pada 25 Juni 2021.
Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.
Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut. ren, ins