DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

DJP memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak  yang mengalami keterlambatan pembayaran PPh  dan penyampaian SPT Tahunan PPh dengan menghapuskan sanksi administratif jika pembayaran dan pelaporan dilakukan paling lambat 11 April 2025.

JAKARTA (wartadigital.id)  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk Tahun Pajak 2024.

Kebijakan ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) OP yang mengalami keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP, dengan menghapuskan sanksi administratif jika pembayaran dan pelaporan dilakukan paling lambat 11 April 2025.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP. “Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (25/3/2025) malam.

Latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2024, yaitu 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Libur panjang sampai dengan 7 April 2025 ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit. Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Informasi lebih lanjut mengenai Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses di situs web pajak.go.id. sin

Pos terkait