
Abdul Malik
SURABAYA (wartadigital.id) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kembali melakukan rapat koordinasi, Selasa (15/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Abdul Malik tersebut membahas sejumlah poin penting, salah satunya mengenai batasan pekerja rentan serta pihak yang berkewajiban menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta magang.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Bakumkarsa, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya, serta jajaran pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan dari Surabaya Darmo, Surabaya Karimunjawa, Surabaya Tanjung Perak dan Surabaya Rungkut.
Abdul Malik menegaskan, pembahasan Raperda harus menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan secara tepat sasaran, khususnya bagi kelompok masyarakat yang memang memiliki kerentanan dalam dunia kerja.
Ia menyebut, ketentuan mengenai pekerja rentan sebenarnya telah tercantum dalam Perwali Nomor 87 Tahun 2025. Namun, Pansus menilai kriteria tersebut masih perlu diperjelas dan diperkuat dalam Raperda agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam pelaksanaannya.
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah pekerja kebersihan di lingkungan kampung yang selama ini menerima upah dari pengurus RT. Pansus membuka peluang agar kelompok tersebut masuk dalam kategori pekerja yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami meminta agar ada kepastian mengenai kategori pekerja rentan. Dilihat dari aspek apa, apakah sosial ekonomi, risiko pekerjaan, atau kategori lainnya,” ujar Abdul Malik.
Menurutnya, pekerja kebersihan kampung patut mendapat perhatian karena penghasilannya cenderung rendah, sementara aktivitas pekerjaan tetap memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.
Meski demikian, sebelum ditetapkan sebagai penerima perlindungan yang iurannya dibayarkan pemerintah, Pansus meminta adanya verifikasi berdasarkan status kependudukan. Langkah tersebut dinilai penting agar program Pemkot Surabaya benar-benar diperuntukkan bagi warga Kota Surabaya.
Sekretaris Pansus Johari Mustawan bahkan mendorong agar kriteria pekerja rentan tidak hanya diatur melalui peraturan wali kota. Menurut dia, parameter utama harus dicantumkan secara tegas dalam Raperda sehingga penentuan penerima manfaat tidak terlalu bergantung pada kebijakan eksekutif.
“Jantung daripada perda ini adalah pekerja. Karena itu, minimal harus ada kriteria pekerja rentan. Apakah berdasarkan profesi, sosial ekonomi, atau jenis risiko pekerjaan,” tegasnya.
Johari mencontohkan status sebagai ketua RT atau RW tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pekerja rentan. Sebab, kondisi ekonomi masing-masing individu berbeda. Bahkan, ada ketua RT maupun RW yang memiliki usaha dengan tingkat pendapatan cukup tinggi. “Kalau ketua RT pendapatannya sudah Rp10 juta, ngapain diberikan ini? Menurut saya, dia seharusnya sudah mendapatkan perlindungan dari pemberi kerja,” ujarnya.
Karena itu, ia mengusulkan agar Raperda menggunakan indikator yang lebih objektif dan terukur. Salah satunya dengan menggabungkan faktor risiko pekerjaan dengan kondisi ekonomi, misalnya pekerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi namun berpenghasilan di bawah upah minimum.
Dengan parameter tersebut, perlindungan jaminan sosial diharapkan lebih tepat sasaran sekaligus memiliki kepastian hukum dan tidak mudah berubah mengikuti pergantian kebijakan maupun kepemimpinan daerah.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
Untuk pekerja penerima upah, kewajiban mendaftarkan pekerja pada prinsipnya berada di tangan pemberi kerja. Sementara pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya sendiri ataupun memperoleh pendaftaran melalui pemerintah daerah dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hebi menyampaikan, kelompok pekerja rentan umumnya berada pada kategori pekerja bukan penerima upah. Kerentanan tersebut dapat dilihat dari pendapatan yang rendah atau tidak tetap serta tingginya potensi risiko kecelakaan kerja.
Salah satu kelompok yang disebutnya adalah pengemudi ojek online. Selain tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja, aktivitas mereka juga memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi. “Kalau ojek online itu bukan penerima upah, dia bagi hasil. Risikonya juga banyak. Sampai saat ini sudah ada 48 kecelakaan sejak Januari,” ungkapnya.
Selain pekerja rentan, rapat juga membahas posisi peserta magang dalam skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hebi menegaskan bahwa peserta magang tetap perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Namun, pihak yang bertanggung jawab membayar iuran akan bergantung pada siapa yang menjadi inisiator program magang tersebut. Jika kegiatan magang merupakan inisiatif perusahaan sebagai bagian dari proses perekrutan tenaga kerja, maka perusahaan sebagai pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan sekaligus membayar iurannya.
Berbeda apabila magang merupakan bagian dari program pendidikan yang digagas sekolah atau perguruan tinggi. Mekanisme pembiayaannya dapat disesuaikan dengan pihak yang menginisiasi kegiatan tersebut.
Demikian pula apabila magang menjadi bagian dari program pemerintah, maka pembiayaan perlindungan peserta dapat menjadi tanggung jawab pemerintah. “Tidak hanya pemberi kerja. Pemberi kerja itu yang membayar, tetapi belum tentu yang membayar itu perusahaan. Bisa pemerintah. Seperti magang nasional sekarang, yang membayar pemerintah,” katanya.
Pansus DPRD Surabaya menilai persoalan tersebut perlu dituangkan secara terang dalam Raperda. Kejelasan aturan dinilai penting untuk mencegah adanya peserta magang maupun pekerja rentan yang luput dari perlindungan jaminan sosial.
Pembahasan berikutnya akan difokuskan pada penyusunan indikator pekerja rentan serta penegasan pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan sosial berdasarkan inisiator hubungan kerja maupun program magang. ike





