SUMENEP (wartadigital.id) – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus Narkoba jenis Inex di area SPBU Desa Patean Kecamatan Batuan.
Penangkapan itu dilakukan Senin (30/9/2024) malam, sekira pukul 23.30 WIB, dengan terlapor berinisial IS (23 tahun) alamat Dusun Duko Timur Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari terlapor IS adalah 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex berat kotor ± 5,66 gram dengan rincian: 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dengan berat kotor ± 2,39 gram, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 6 (enam) butir dengan berat kotor ± 3,27 gram, Sobekan kertas dosbox HP warna putih, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru kombinasi ungu dengan nomor sim card (085977892207)
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H mengatakan, terlapor IS ditangkap di areal SPBU di Desa Patean Kecamatan Batuan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku depan celana sebelah kiri berupa: 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex dengan berat kotor ± 5,66 gram, yang 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dibungkus dengan sobekan kertas dosbox HP warna putih, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Inex tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Widiarti, Selasa (1/10/2024).
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis Inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ume