
SIDOARJO (wartadigital.id) – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya mencatat hingga 20 Desember 2023, jumlah penerbitan paspor sudah mencapai angka 134.054 pemohon. Angka ini meningkat drastis bila dibandingkan dengan jumlah pemohon pada 2022 yang mencapai 106.926 penerbitan paspor.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Endar Prasetyo mengatakan pada 2023 ini, terjadi kenaikan yang cukup signifikan pada jumlah pemohon paspor bila dibandingkan pada kurun waktu empat tahun terakhir. Pada 2019 tercatat ada 98.489 penerbitan paspor dan pada 2022 ada 106.926 penerbitan paspor.
Endar menambahkan bila dibandingkan dengan 2022 kemarin, tahun ini ada kenaikan sebesar 27.128 penerbitan paspor namun jumlah ini bisa bertambah karena Desember 2023 ini masih on going.
“Di tahun 2023 ini, perbulan rata-rata jumlah pemohon paspor mencapai 10.000 pemohon. Dari data ada lonjakan di pertengahan tahun hingga mencapai 12.000 pemohon, ” jelas Endar ditemui di ruang Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Kamis (21/12/2023).
Endar menambahkan menurut data di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya memang ada lonjakan jumlah pemohon paspor tapi lonjakannya tidak terjadi di Desember atau November. Karena saat seseorang akan datang ke suatu negara pasti ada ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah visa. Untuk bisa mengurus visa , pemohon harus memiliki paspor .
Endar menambahkan pengurusan visa juga membutuhkan waktu yang cukup lama karena visa merupakan izin tertulis yang diberikan oleh negara tujuan kepada calon warga negara lain yang akan datang ke negara tersebut.
“Dari data yang ada lonjakan tersebut justru pada Februari, Maret, Mei, Juli, Agustus dan Oktober yang rata-rata mencapai 12.000 pemohon. Sedang data Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 jumlah pemohon paspor sudah mencapai 8.289 pemohon dan ini on going yang tentu akan bertambah jumlahnya hingga tutup bulan nanti, ” paparnya.
Endar menambahkan Kantor Imigrasi memberikan kemudahan dalam pengurusan paspor, melalui aplikasi M-paspor, inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pembuatan paspor. Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Saat disinggung tentang biaya pembuatan paspor, Endar menyebutkan paspor biasa non elektronik 48 halaman sebesar Rp 350.000, untuk paspor biasa elektronik 48 halaman sebesar Rp 650.000. Bila menginginkan layanan percepatan paspor yang akan selesai pada hari yang sama maka menambah biaya sebesar Rp1.000.000. Dengan catatan bahwa biaya layanan percepatan sebesar Rp 1 juta tersebut di luar biaya penerbitan buku paspornya. sis