JAKARTA (wartadigital.id) – Bergulirnya kembali kasus pembunuhan Vina Cirebon justru menguak berbagai kejanggalan yang terus bermunculan. Setelah viral karena tayangnya film Vina: Sebelum 7 Hari, kasus yang telah 8 tahun hampir tenggelam ini kembali mencuat dengan setumpuk kontroversi.
Salah satu kejanggalan yang belum lama mencuat adalah pengakuan dari pihak Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon pada 2016 silam.
Nama Rivaldi alias Ucil adalah satu dari 8 terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di sebuah lahan kosong dekat SMPN 11 Cirebon dan Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Agustus 2016 silam.
Menilik berkas putusan PN Cirebon tentang kasus pembunuhan Vina, nama Rivaldi Aditya Wardana disebut juga dalam berita acara sebagai Andika. Baru-baru ini, Sindy Sembiring selaku kuasa hukum dari Rivaldi mengungkap bahwa penyebutan tersebut adalah satu kejanggalan yang terjadi sejak awal BAP 8 tahun silam.
Rupanya, yang menyebut Rivaldi sebagai Andika adalah ayah dari Rizky yakni Iptu Rudiana yang saat itu turun langsung menangani kasus pembunuhan anaknya. “Andika itu bukan Rivaldi Aditya Wardana. Nama Andika itu muncul pertama kali disebutkan oleh bapaknya Eky, yaitu Rudiana dalam BAP-nya di tanggal 31 Agustus 2016 jam 18.30 WIB setelah melakukan penangkapan terhadap 7 di depan SMP 11,” kata Sindy Sembiring, Kamis (23/5/2024) malam.
Lebih janggal lagi Rivaldi alias Ucil atau yang disebut Andika ini ternyata sudah mendekam di Polsek lain sehari sebelum penangkapan 7 tersangka yang lain. Rivaldi alias Ucil sebelumnya terjerat kasus lain yakni tentang dugaan penganiayaan dan kepemilikan sajam. “Sedangkan klien saya Rivaldi itu sudah ditangkap dengan kasus yang lain di tanggal 30 Agustus 2016 di Polsek Utara Barat. Kasusnya itu tindak penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan,” imbuh Sindy.
Setelah itu, Rivaldi alias Ucil dibawa Polres Kota Cirebon pada malam harinya untuk disatukan dengan para pelaku lain yang diringkus Rudiana. Oleh sebab itulah, 7 tersangka lain tidak ada mengenal siapa itu Rivaldi atau Ucil ketika dipertemukan di Polresta Cirebon. Sindy juga menyebut tidak ada surat pemindahan dari Polsek Utara Barat ke Polresta Cirebon saat itu.
“Munculnya nama Rivaldi itu pada saat pembuatan BAP-nya Pak Rudiana yang menyatakan adanya 4 orang DPO, yaitu Andika, Andi, Dani, dan Pegi yang semuanya rumahnya ada di Banjarwangunan,” ujar Sindy. “Baru pada tanggal 31 Agustus sore, Rivaldi dipertemukan dengan para tersangka yang ditangkap dari SMP 11,” tambahnya.
Diketahui, Rivaldi alias Ucil adalah warga Perum BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Sejak awal, Rivaldi juga tidak pernah menandatangani BAP kasus pembunuhan Vina.
Namun anehnya, dalam berkas putusan pengadilan, Rivaldi disebut-sebut sebagai salah satu pelaku pengeroyokan Vina dan Eky. Bahkan, Rivaldi juga disebut melakukan pemukulan dan penusukan terhadap Eky hingga menyebabkan kematian.
Tak hanya itu, Rivaldi juga disebutkan ikut memperkosa Vina dan turut membuang korban di jembatan bersama pelaku lainnya. Sampai pada akhirnya akhirnya, semua itu memberatkan hukumannya hingga dijatuhi hukuman pidana seumur hidup bersama 7 tersangka lainnya. “Sebenarnya, semua BAP tidak pernah ditandatangani oleh klien kami. Klien kami menolak untuk menandatangani BAP, dan saat ini klien kami tidak ada surat penangkapan untuk kasus pembunuhan Vina dan Egy. Ada pun klien saya menandatangani untuk tindak pidana penganiayaan yang di Polsek Utara Barat,” imbuhnya.
Tanggapan Kompolnas Merespons klaim pihak Rivaldi atau Ucil tersebut, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto dari Kompolnas mengaku akan menampung semua klaim dan keluhan dari berbagai pihak.
Benny Mamoto mengatakan, Kompolnas akan segera turun tangan untuk ikut mengusut kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon. “Dengan bergulirnya kasus ini, ternyata ada banyak hal yang terungkap dan diungkapkan, Ini menarik sekali, terutama bagi kami selaku pengawas eksternal,” kata Benny Mamoto di Apakabar Indonesia Malam. “Kami akan cermati betul klaim-klaim dan komplain-komplain dari pihak pengacara dan keluarga, ini akan menjadi catatan kami ketika kami turun untuk melakukan supervisi,” tambahnya.
Benny juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah menyampaikan masukan. Menurutnya, itu semua akan bisa menjadi bahan pengembangan kasus Vina Cirebon yang semakin kompleks. “Ini akan menjadi dasar kami ketika nanti kami turun mengecek satu per satu,” tegas Benny Mamoto. one