OLEH : HERY PURNOBASUKI
Guru Besar FST Universitas Airlangga
Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan Universitas Airlangga

Pernahkah kamu bertanya-tanya, mengapa maling motor seolah jadi “pekerjaan” yang tak pernah mati di Indonesia? Setiap hari ada saja berita motor hilang, baik dicuri diam-diam maupun dirampas di jalan. Padahal, berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari patroli polisi, pemasangan CCTV, hingga kampanye agar masyarakat lebih waspada. Tapi nyatanya, angka pencurian motor masih tinggi. Data Polri menunjukkan bahwa kasus curanmor naik dari 14.487 kasus pada 2022 menjadi 21.125 kasus pada 2023, dan BPS mencatat angka nasional mencapai puluhan ribu kasus per tahun. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah sulitnya memberantas maling motor lebih disebabkan oleh kesulitan ekonomi, ataukah ini sudah menjadi perilaku yang terinternalisasi dalam sebagian masyarakat?
Ekonomi yang Sulit, Jalan Pintas yang Menggiurkan
Tak bisa dipungkiri, faktor ekonomi masih menjadi alasan klasik yang paling sering muncul ketika membahas kejahatan, termasuk pencurian motor. Bagi sebagian orang yang terjepit himpitan kebutuhan, motor bukan sekadar alat transportasi, melainkan aset bernilai tinggi yang mudah dijual kembali. Pasar gelap suku cadang dan motor curian masih hidup subur di berbagai daerah, membuat aksi curanmor tetap menguntungkan secara ekonomi. Dalam situasi pengangguran tinggi dan lapangan kerja terbatas, terutama bagi remaja dan pemuda, mencuri motor bisa dianggap sebagai “solusi cepat” untuk mendapatkan uang.
Kondisi ini diperparah oleh kesenjangan sosial yang masih lebar. Di satu sisi, ada kelompok yang mampu membeli motor baru setiap beberapa tahun sekali. Di sisi lain, ada yang bahkan untuk makan sehari-hari saja kesulitan. Ketika kebutuhan dasar tak terpenuhi, sementara di sekitar mereka terlihat kemewahan yang seolah mudah diakses, dorongan untuk mengambil jalan pintas semakin kuat. Faktor ekonomi ini bukan hanya soal kemiskinan absolut, tapi juga tentang persepsi ketidakadilan dan hilangnya harapan untuk memperbaiki nasib melalui cara-cara konvensional.
Namun, Apakah Hanya Ekonomi?
Jika hanya soal ekonomi, seharusnya ketika kondisi ekonomi membaik, angka curanmor akan turun drastis. Tapi realitanya tidak selalu demikian. Bahkan di daerah dengan pertumbuhan ekonomi cukup baik, kasus pencurian motor masih tinggi. Ini menunjukkan bahwa ada faktor lain yang tak kalah penting, yaitu aspek perilaku dan budaya. Dalam banyak kasus, pelaku curanmor bukan hanya orang yang benar-benar lapar, tapi juga mereka yang sudah terbiasa dengan gaya hidup instan dan ingin cepat kaya tanpa kerja keras.
Perilaku ini sering kali berakar dari lingkungan sosial yang kurang kondusif. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan dengan tingkat kriminalitas tinggi cenderung menganggap kejahatan sebagai sesuatu yang “normal”. Ditambah dengan pengaruh teman sebaya yang kuat, terutama di kalangan remaja, aksi curanmor bisa jadi bagian dari upaya untuk diakui atau sekadar ikut-ikutan. Dalam konteks ini, mencuri motor bukan lagi sekadar strategi bertahan hidup, tapi sudah menjadi identitas atau bahkan “gengsi” di kelompok tertentu.
Internalisasi Perilaku: Ketika Kejahatan Jadi Kebiasaan
Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika perilaku kriminal ini sudah terinternalisasi, artinya sudah menjadi bagian dari cara berpikir dan bertindak seseorang. Bagi pelaku yang sudah terinternalisasi, mencuri motor bukan lagi pilihan terakhir saat terdesak, tapi sudah jadi kebiasaan yang sulit dihentikan. Mereka mungkin sudah punya keterampilan khusus, jaringan penjualan, bahkan “kode etik” tersendiri di dunia kriminal. Dalam kondisi seperti ini, sanksi hukum saja tidak cukup, karena akar masalahnya ada pada pola pikir dan nilai-nilai yang sudah tertanam kuat.
Internalisasi ini juga diperkuat oleh lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum. Ketika pelaku merasa kecil kemungkinan tertangkap, atau ketika hukuman yang diberikan tidak cukup memberi efek jera, maka perilaku kriminal akan terus berulang. Ditambah lagi, masih ada masyarakat yang justru menjadi “pembeli” motor curian, baik secara sadar maupun tidak. Selama permintaan masih ada, maka penawaran akan terus mengalir.
Kelalaian Masyarakat dan Lemahnya Pengamanan
Di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa sebagian kasus curanmor terjadi karena kelalaian pemilik motor sendiri. Masih banyak yang memarkir motor di tempat sepi tanpa pengawasan, tidak menggunakan kunci tambahan, atau bahkan membiarkan kunci tertinggal di motor. Sistem pengamanan kendaraan yang lemah, baik dari sisi teknologi maupun kebiasaan masyarakat, membuka peluang besar bagi pelaku. Di banyak perumahan, garasi motor bahkan tidak ada atau tidak memadai, sehingga motor mudah diakses oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Faktor ini sebenarnya bisa diminimalkan dengan edukasi dan perubahan budaya. Tapi lagi-lagi, mengubah kebiasaan bukan perkara mudah. Butuh waktu dan kesadaran kolektif untuk membuat masyarakat lebih peduli terhadap keamanan kendaraannya sendiri. Tanpa itu, upaya pemberantasan curanmor akan seperti menambal ban bocor tanpa menutup lubangnya.
Pertanyaan apakah sulitnya memberantas maling motor lebih disebabkan oleh kesulitan ekonomi atau perilaku yang terinternalisasi sebenarnya tidak bisa dijawab dengan hitam-putih. Keduanya saling berkaitan dan memperkuat satu sama lain. Kesulitan ekonomi bisa menjadi pemicu awal, tapi ketika perilaku kriminal sudah menjadi kebiasaan dan diterima di lingkungan tertentu, maka akar masalahnya sudah bergeser dari sekadar ekonomi ke ranah sosial-budaya. Dalam konteks ini, solusi yang ditawarkan juga harus komprehensif, tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga pada pemberdayaan ekonomi, pendidikan karakter, dan perubahan budaya masyarakat.
Menuju Solusi yang Lebih Holistik
Memberantas maling motor bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Pemerintah perlu menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, terutama bagi pemuda, agar mereka punya alternatif selain terjun ke dunia kriminal. Pendidikan karakter sejak dini juga penting untuk menanamkan nilai-nilai kerja keras dan integritas, sehingga generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang buruk. Di sisi lain, masyarakat perlu lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungannya, mulai dari sistem ronda, pemasangan CCTV, hingga tidak membeli barang yang mencurigakan.
Yang tak kalah penting adalah reformasi sistem peradilan pidana. Hukuman yang diberikan harus proporsional dan memberi efek jera, tapi juga disertai dengan program rehabilitasi bagi pelaku, terutama yang masih muda. Tanpa upaya untuk mengubah pola pikir dan memberikan kesempatan kedua, siklus kejahatan akan terus berulang.
Pada akhirnya, sulitnya memberantas maling motor di Indonesia adalah cerminan dari masalah yang lebih besar, yaitu ketimpangan sosial, lemahnya penegakan hukum, dan budaya instan yang sudah mengakar. Mengatasinya butuh kesabaran, konsistensi, dan kolaborasi dari semua pihak. Karena selama akar masalahnya tidak disentuh, maling motor akan tetap jadi “hantu” yang menghantui jalanan Indonesia.*





