
SIDOARJO (wartadigital.id) – Kasus jual beli tanah di Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo terus bergulir. Kali ini, dalam pra peradilan, Pemohon Kastain mengajukan 23 bukti berupa surat dan dua orang saksi untuk pembuktian status tanah tersebut.
Kuasa Hukum Kastain, Iskandar Laka menjelaskan dalam kegiatan Pra Peradilan yang berlangsung pada Selasa (8/4/2025) dengan agenda hakim mendengarkan keterangan dari pihak pemohon yaitu Kastain akan kejelasan status tanah seluas 4.500 m2 di Desa Sidokerto. “Pemohon atau pemilik tanah membawa bukti berupa 23 surat dan dua orang saksi, ” jelas Iskandar Laka ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Selasa (8/4/2025).
Iskandar menyebutkan dua orang saksi tersebut adalah Eko selaku pembeli tanah dan Adim selaku karyawan administrasi PT Kembang Kenongo selaku pembeli tanah.
“Pemohon saudara Kastain ingin menunjukan status tanah tersebut, di mana tanah tersebut adalah tanah dengan Surat Letter C atas nama Sholeh P Kambali yang tidak lain adalah bapak kandung saudara Kastain serta penetapan serta penahanan pemohon yaitu Kastain sah atau tidaknya kami kembalikan ke Pengadilan, ” jelas Iskandar.
Dengan menunjukkan bukti surat-surat status tanah dan dua orang saksi tersebut, ungkap Iskandar diharapkan pengadilan mendapatkan status tanah yang dijualnya sehingga kasus merupakan kasus perdata. “Hakim hanya menanyakan proses jual beli dan mengapa menghadirkan para saksi dan apa urgensinya serta apa kaitannya dengan pemohon, ” paparnya.
Di tempat yang sama, salah satu saksi Eko yang tidak lain adalah pembeli juga sangat berharap agar kejelasan status tanah bisa menyelesaikan masalah yang dihadapinya. “Saya sudah keluar modal yang tidak sedikit bahkan user sudah tidak lagi melakukan pembayaran karena menunggu kejelasan dari kasus ini, ” ungkap Eko.
Dengan kasus ini, sambung Eko, pihaknya mengalami kerugian yang jumlahnya mencapai Rp 5 milliar lebih. Sebagai pengusaha properti tentu dirinya tidak akan gegabah membeli tanah jika pihaknya tidak terlebih dahulu mengecek status tanah yang akan dibeli dan digunakan untuk real estate.
“Kami sangat berharap agar pemerintah bisa hadir dan turut menyelesaikan masalah ini. Kami sudah pernah bertemu dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo namun hingga saat ini masih belum juga menemui titik terang dan penyelesaian akan kasus ini, ” tuturnya.
Sebagai seorang pengusaha, tentunya Eko sangat berharap agar masalah status tanah yang dia beli bisa segera selesai sehingga dia bisa kembali melanjutkan bisnisnya. Selain itu para user, pemilik 52 unit rumah yang sudah terjual dan sudah dibangun ini bisa kembali melanjutkan kewajibannya dalam pembayaran pembelian unit rumah. sis