Ada Bukti Termohon yang Menguatkan Pemohon terkait Status Tanah

Kuasa Hukum Termohon H Kastain usai sidang pra peradilan di depan Ruang Peradilan Cakra di Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (9/4/2025).

SIDOARJO (wartadigital.id) – Sidang pra peradilan terkait kasus perdata status tanah atas nama H Sholeh P Kambali kembali digelar dengan agenda penyerahan bukti oleh termohon yaitu Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kuasa Hukum Termohon H Kastain, M Hakim Masyrufi Irfan SH mengatakan hari ini, Rabu tanggal 9 April 2025 kembali digelar sidang pra peradilan dengan agenda pengumpulan dan penyerahan bukti terkait kasus perdata status tanah dari pihak termohon.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menyerahkan bukti pending yang kemarin belum kami serahkan serta kami juga menambahkan satu bukti lagi. Bukti tambahan tersebut sudah kami serahkan dan sudah diperiksa oleh Kejaksaan, ” papar Masyrufi usai sidang pra peradilan di depan Ruang Peradilan Cakra di Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (9/4/2025).

Masyrufi menambahkan dari pihak termohon yaitu Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyerahkan 81 bukti dan semua bukti tersebut juga diperiksa oleh pihak kuasa hukum dari pemohon.  “Kami menemukan adanya bukti dari termohon yang menguatkan pemohon, ” tegasnya.

Masyrufi menjelaskan pihaknya atau tim kuasa hukum pemohon melihat adanya bukti dari termohon yang menguatkan pemohon dimana bukti tersebut terkait dengan status tanah. Pihaknya melihat bahwasanya Badan Musyawarah Desa beserta kepala desa sudah  membuat surat keputusan tahun 2015 yang menyatakan bahwa sisa tanah penjualan ke pihak Perumahan Royal Park Regency dan  Taman Dhika, statusnya dialihkan menjadi hak milik atas nama H Sholeh dan kawan-kawannya.

“Otomatis surat keputusan penetapan ini menunjukkan bahwa tanah tersebut bukan tanah desa dan itu sudah dicatat dalam buku tanah desa. Sehingga saat Pak Eko melakukan pembelian juga berdasarkan dari status tanah yang ada di dalam buku tanah desa dan surat Letter C tersebut, “tegasnya.

Sehingga, ungkapnya, klaim warga yang selama ini terjadi ada unsur tendensius. Mengapa baru dipermasalahkan sekarang padahal sebelumnya tidak ada masalah.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Pemohon, Iskandar Laka menjelaskan bukti yang diserahkan oleh pihak termohon adalah proses pembuktian dari termohon yang terkait dengan proses penyidikan, penyelidikan, tahapan-tahapan dan apakah semua itu sudah memenuhi unsur-unsur. Juga terkait penangkapan paksa, penahanan yang katanya sudah memiliki SOP.

Sementara dari pihak pemohon  menjelaskan apa yang dilakukan oleh pemohon seharusnya menunggu dulu keputusan dari pengajuan perkara perdata terkait status tanah, bila perkara perdata ini sudah jelas maka menurut pihaknya  termohon baru bisa melanjutkan tugasnya.

“Tapi yang terjadi tidak, pihak termohon terus  melakukan penyelidikan secara subyektif bahkan sudah melakukan penetapan tersangka dan penahanan tanpa menunggu tuntutan kasus perdata yang sedang berjalan,” pungkasnya. sis

Pos terkait