Petugas Gabungan Jerat Tilang 102 Kendaraan di Kota Madiun

Istimewa
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat kendaraan dalam kegiatan operasi gabungan di Jalan Jawa, Kota Madiun, Kamis (21/5/2026).

MADIUN (wartadigital.id) – Sebanyak 102 unit kendaraan roda dua dan roda empat terjerat sanksi tilang oleh petugas gabungan Satlantas Polres Madiun Kota bersama Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat saat operasi gabungan yang digelar di Kota Madiun, Jatim, Kamis (21/5/2026).

KBO Satlantas Polres Madiun Kota Iptu Muhadi mengatakan operasi gabungan tersebut difokuskan pada kendaraan yang telah lewat masa berlaku pajak atau belum melakukan pembayaran pajak kendaraan. “Mayoritas didominasi oleh pelanggaran kendaraan roda dua. Penindakan kita fokuskan kepada kendaraan yang pelat nomornya sudah mati masa berlakunya. Jadi diharapkan segera diurus untuk pajak dan dihidupkan kembali STNK-nya,” ujar Muhadi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, selama pelaksanaan operasi gabungan pada Mei 2026, pelanggaran didominasi kendaraan dengan pajak mati. Namun, petugas juga tetap menindak pelanggaran lain seperti pengendara yang tidak memakai helm, tidak memiliki kelengkapan surat berkendara seperti SIM dan STNK, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Mayoritas penindakan kita selama dua hari kegiatan operasi gabungan pada bulan Mei ini, utamanya karena pajak kendaraan atau pelat nomor yang mati. Namun juga tidak menutup kemungkinan pelanggaran yang lain kita adakan penindakan,” kata Muhadi.

Ia mengatakan kegiatan serupa akan rutin digelar bersama instansi terkait di sejumlah titik berbeda di Kota Madiun. Pihaknya ingin dengan adanya operasi gabungan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas serta taat membayar pajak kendaraan. ara

Pos terkait