Pemkot Sanksi 58 ASN, DPRD Surabaya Beri Dukungan

Anas Karno

SURABAYA (wartadigital.id) – Langkah tegas Pemkot Surabaya memberikan sanksi kepada 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026 mendapat dukungan dari DPRD Surabaya.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno, menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Bacaan Lainnya

Menurut Anas, setiap pelanggaran disiplin harus ditindak sesuai tingkat kesalahan. Di sisi lain, aparatur yang menunjukkan kinerja dan dedikasi juga perlu mendapatkan penghargaan. “Kalau memang bekerja dengan baik tentu mendapatkan reward. Sebaliknya, yang melanggar aturan harus mendapatkan punishment sesuai tingkat kesalahannya. Bisa dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anas Karno, Rabu (30/9/2026).

Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut menekankan, penegakan disiplin tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki standar kedisiplinan yang sama karena sama-sama memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Anas mengatakan, mekanisme pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah diatur dalam regulasi. Pelaksanaannya menjadi kewenangan pemerintah kota melalui perangkat terkait, termasuk Inspektorat. “Yang terpenting aturan harus dijalankan. Pemerintah Kota Surabaya sudah memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan. Tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pencopotan jabatan maupun pemberhentian ASN yang melakukan pelanggaran secara berulang, Anas menyebut keputusan tersebut merupakan ranah eksekutif sepanjang dilakukan sesuai regulasi.

Sementara DPRD, lanjutnya, menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan dan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan. “DPRD fungsinya mengontrol dan mengawasi. Soal keputusan sanksi, termasuk bentuk hukumannya, menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.

Selain penindakan, Anas juga menilai pengawasan internal di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu dilakukan secara berkelanjutan. Sosialisasi mengenai kedisiplinan, menurutnya, sudah sering dilakukan, namun pengawasan di lapangan harus diperkuat agar pelanggaran tidak terus berulang. “Kontrol dari masing-masing dinas harus berjalan. Jobdesk dan tanggung jawab pegawai perlu terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilowati mengungkapkan sebanyak 58 ASN telah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang 2026. Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pungutan liar (pungli).

Pemkot Surabaya menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan. Setiap pegawai diingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan penuh tanggung jawab demi menjaga kualitas pelayanan publik di Kota Pahlawan. ike

Pos terkait