wartadigital.id
Headline Seleb

Dinafkahi Rp 50 Juta Selama Sidang, Lulu Tobing Tetap Minta Cerai

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia

JAKARTA (wartadigital.id) – Aktris Lulu Tobing sedang menjalankan proses perceraian dengan suaminya, Bani Maulana Mulia. Selama proses tersebut, dinyatakan bahwa Bani siap memberikan uang senilai Rp 50 juta untuk menafkahi Lulu Tobing.

“Dalam hasil mediasi disebutkan ada kewajiban dari pihak tergugat (Bani) untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Hanya itu yang disepakati,” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Haerudin MH kepada wartawan.

Pembahasan tersebut dipaparkan dalam sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Nilai biaya yang akan diberikan Bani pun disebutkan. “Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua,” jelasnya.

Di sisi lain, hingga saat ini Lulu Tobing yakin bercerai dengan suaminya. Sebab, dalam sidang mediasi tidak disepakati terkait pencabutan perkara alias untuk rujuk. “Tentang dalil-dalil perceraiannya. Kalau itu disepakati berarti perkara dicabut. Kalau tidak disepakati berarti berlanjut,” ungkap Haerudin.

Lulu Tobing mendaftarkan gugatan perceraian pada 18 Mei 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Sugiarto selaku kuasa hukum Lulu Tobing, dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP. Sidang cerai telah berlangsung sebanyak dua kali, yakni pada 25 Mei 2021 dan 8 Juni 2021. Sidang mediasi ketiga berlangsung pada 22 Juni 2021.

Sebelumnya, Lulu Tobing menikah dengan cucu mantan presiden Soeharto, Danny Bimo Hendro Utomo pada 16 September 2006. Namun, mereka bercerai pada 21 April 2016. Kemudian, Lulu Tobing menikah dengan Bani M. Mulia yang merupakan cucu konglomerat Soedarpo Sastrosatomo, pada 24 Agustus 2019. Pernikahan keduanya itu digelar secara tertutup. ren

Related posts

Harta Tak Wajar Pejabat Pajak, KAMI Desak Sri Mulyani Mundur

redaksiWD

Resmikan Masjid As Sholihin, Emil Apresiasi Keberadaan Masjid di Dalam Lingkungan Kerja

redaksiWD

Prevalensi Stunting Jatim 2022 mencapai 19,2 %, di Bawah Standar Maksimal WHO

redaksiWD